Izin Usaha BPR Wijaya Kusuma Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabahnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) kembali terjadi di awal tahun 2024 ini. Adalah BPR Wijaya Kusuma yang mendapat sanksi tersebut dari Otoritas Jasa Keuangan.

OJK telah mencabut izin BPR Wijaya Kusuma terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024. Oleh karenanya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasinya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di mana, proses rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi akan dilakukan.


“Untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” ujar Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto  dalam pengumumannya (4/1).

Baca Juga: Bank Tabungan Negara (BBTN) Bidik Pertumbuhan Cash Management 10% pada 2024

Adapun, proses rekonsiliasi dan verifikasi ditargetkan bisa selesai paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan. Artinya, proses tersebut setidaknya sudah bisa rampung di 31 Mei 2024.

“Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” ujar Dimas.

Dimas pun mengingatkan nasabah untuk senantiasa melihat status simpanannya di kantor BPR Wijaya Kusuma atau melalui website LPS setelah pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR yang berlokasi di Madiun tersebut diumumkan.

Selain itu, bagi debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Wijaya Kusuma dengan menghubungi tim likuidasi.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan KUR 2024 Capai Rp 300 Triliun, Perbankan Yakin Bisa Tercapai

Dimas juga menghimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang bisa menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Terakhir, Ia berharap nasabah tak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi