KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) kembali terjadi di awal tahun 2024 ini. Adalah BPR Wijaya Kusuma yang mendapat sanksi tersebut dari Otoritas Jasa Keuangan. OJK telah mencabut izin BPR Wijaya Kusuma terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024. Oleh karenanya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasinya. Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di mana, proses rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi akan dilakukan.
Izin Usaha BPR Wijaya Kusuma Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabahnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) kembali terjadi di awal tahun 2024 ini. Adalah BPR Wijaya Kusuma yang mendapat sanksi tersebut dari Otoritas Jasa Keuangan. OJK telah mencabut izin BPR Wijaya Kusuma terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024. Oleh karenanya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasinya. Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di mana, proses rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi akan dilakukan.