KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) pada 2 November 2023. Adapun OJK mencabut izin Asuransi Jiwa Prolife karena dalam batas waktu status pengawasan khusus, perusahaan tersebut tidak mampu menyelesaikan permasalahannya. Mengenai kabar terbaru, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penyelesaian likuidasi PT Prolife (Dalam Likuidasi) saat ini masih belum pada tahap pembayaran klaim. "Tim Likuidasi saat ini masih dalam tahapan inventarisasi jumlah tagihan kreditur yang masuk," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (7/3).
Izin Usaha Dicabut, Asuransi Jiwa Prolife Belum di Tahap Pembayaran Klaim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) pada 2 November 2023. Adapun OJK mencabut izin Asuransi Jiwa Prolife karena dalam batas waktu status pengawasan khusus, perusahaan tersebut tidak mampu menyelesaikan permasalahannya. Mengenai kabar terbaru, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penyelesaian likuidasi PT Prolife (Dalam Likuidasi) saat ini masih belum pada tahap pembayaran klaim. "Tim Likuidasi saat ini masih dalam tahapan inventarisasi jumlah tagihan kreditur yang masuk," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (7/3).