Izin Usaha Dicabut, OJK: Kresna Life Tak Lakukan RPK Usai Diberi Kesempatan 10 Kali



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah memberikan banyak kesempatan bagi PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life untuk melakukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Namun, sayangnya setiap kesempatan tak bisa digunakan secara maksimal oleh Kresna Life.

Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Ogi Prastomiyono menyampaikan kesehatan Kresna Life sudah menurun sejak lama. Oleh karena itu, diberikan kesempatan bagi pemegang saham dan manajemen Kresna Life untuk melakukan RPK untuk disampaikan kepada OJK. 

"Dapat kami sampaikan bahwa RPK yang disampaikan oleh manajemen Kresna Life itu sudah sebanyak 10 kali, kemudian dari 10 kali tidak pernah ada yang terpenuhi dan terjadi sejak 2022," ucap Ogi dalam konferensi pers, Jumat (23/6).


Baca Juga: Seusai Izin Usaha Dicabut, OJK Perintahkan Kresna Life Bentuk Tim Likuidasi

Ogi menyampaikan RPK yang terakhir itu disampaikan menjelang berakhirnya 2022 dengan skema konversi dari kewajiban pemegang polis menjadi Subordinate Loan (SOL). Artinya, kekurangan konversi tersebut akan dipenuhi dengan tambahan modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau strategic partner yang akan masuk ke dalam perusahaan. 

"Namun, sampai dengan perpanjangan waktu yang telah diberikan, konversi itu juga belum dilakukan secara benar," ujarnya.

Ogi juga menerangkan jumlah nasabah yang menyetujui perjanjian SOL juga belum mencapai target yang diharapkan. Selain itu, OJK juga menemukan PSP tidak pernah memasukan modal ke dalam perusahaan atau escrow acount untuk memenuhi kekurangan. 

Dengan demikian, OJK merasa sudah memberikan waktu yang cukup panjang kepada manajemen Kresna Life dan pemegang saham untuk menyehatkan keuangan. 

Alhasil, OJK memberikan keputusan yang tegas dalam perlindungan hukum kepada para pemegang polis dan juga kepastian hukum untuk industri bagi perusahaan-perusahaan yang tidak kooperatif dan tak menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ogi menyampaikan Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya seusai dicabut izin usaha. 

Dia juga menyampaikan perusahaan tersebut harus segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum. 

"Selain itu, membentuk Tim Likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life," katanya.

Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna

Ogi mengatakan Pemegang Polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.

Dia menyampaikan perintah pembentukan tim likuidasi sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, yang mana dikatakan bahwa setelah OJK mencabut izik usaha, maka dalam waktu 30 hari perusahaan itu harus dibubarkan dan dibentuk tim likuidasi yang bertugas untuk melakukan pemberesan terhadap perusahaan.

Ogi menyampaikan apabila dalam 30 hari perusahaan tidak membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi, OJK berwenang untuk melakukan pembubaran perusahaan dan juga membentuk tim likuidasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi