KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah memberikan banyak kesempatan bagi PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life untuk melakukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Namun, sayangnya setiap kesempatan tak bisa digunakan secara maksimal oleh Kresna Life. Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Ogi Prastomiyono menyampaikan kesehatan Kresna Life sudah menurun sejak lama. Oleh karena itu, diberikan kesempatan bagi pemegang saham dan manajemen Kresna Life untuk melakukan RPK untuk disampaikan kepada OJK. "Dapat kami sampaikan bahwa RPK yang disampaikan oleh manajemen Kresna Life itu sudah sebanyak 10 kali, kemudian dari 10 kali tidak pernah ada yang terpenuhi dan terjadi sejak 2022," ucap Ogi dalam konferensi pers, Jumat (23/6).
Izin Usaha Dicabut, OJK: Kresna Life Tak Lakukan RPK Usai Diberi Kesempatan 10 Kali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah memberikan banyak kesempatan bagi PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life untuk melakukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Namun, sayangnya setiap kesempatan tak bisa digunakan secara maksimal oleh Kresna Life. Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Ogi Prastomiyono menyampaikan kesehatan Kresna Life sudah menurun sejak lama. Oleh karena itu, diberikan kesempatan bagi pemegang saham dan manajemen Kresna Life untuk melakukan RPK untuk disampaikan kepada OJK. "Dapat kami sampaikan bahwa RPK yang disampaikan oleh manajemen Kresna Life itu sudah sebanyak 10 kali, kemudian dari 10 kali tidak pernah ada yang terpenuhi dan terjadi sejak 2022," ucap Ogi dalam konferensi pers, Jumat (23/6).