KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Adhisarana Wanaartha (Wanaartha Life) resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Gugatan yang didaftarkan ke PTUN Jakarta pada Rabu (29/3) ini bertujuan agar OJK membatalkan pencabutan izin usaha Wanaartha Life yang sebelumnya telah ditetapkanĀ pada 5 Desember 2022. Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta, gugatan didaftarkan dengan nomor 140/G/2023/PTUN.JKT dengan para penggugat antara lain Hendro Yuwono Salim, Santy Sutanto, Rudy SH, dan Armin. Para penggugat menunjuk Ervan Susilo Adi Mamonto sebagai kuasa hukum penggugat.
Ada beberapa isi gugatan yang dilayangkan ke OJK, di antaranya mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. "Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.05/2022 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Adhisarana Wanaartha tertangal 5 Desember 2022," tulis isi gugatan tersebut, dikutip Minggu (2/4).
Baca Juga: Sejumlah Aset Wanaartha Life Telah Disita Bareskrim, Termasuk Rumah dan Bangunan Selain itu, Wanaartha meminta PTUN memerintahkan dan mewajibkan OJK untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-71/D.05/2022 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Adhisarana Wanaartha tertangal 5 Desember 2022. Menanggapi gugatan yang dilayangkan Wanaartha Life tersebut, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Sarjito mengatakan, sampai saat ini OJK belum menerima surat panggilan (relaas) pemberitahuan gugatan dari Wanaartha Life tersebut dan atau panggilan dari PTUN atas gugatan ke OJK oleh pihak penggugat. "Namun demikian, OJK menghormati upaya hukum yang dilakukan para pihak terhadap proses hukum atas Wanaartha Life yang sedang berjalan," kata Sarjito kepada Kontan.co.id, Jumat malam (31/4). Sekadar informasi, OJK mencabut izin usaha Wanaartha Life setelah perusahaan asuransi jiwa ini kesulitan membayar klaim dan merugikan nasabah. Keputusan ini disahkan secara resmi oleh OJK dengan nomor KEP-71/D.05/2022 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Adhisarana Wanaartha tertangal 5 Desember 2022. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono mengatakan, pencabutan izin usaha Wanaartha Life lantaran tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
Lebih lanjut, sanksi dikenakan kepada Wanaartha Life karena pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. OJK juga melarang organ perusahaan Wanaartha Life untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunaka kekayaan yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset perusahaan.
Baca Juga: Tim Likuidasi Wanaartha Kembali Buka Kesempatan Pengajuan Tagihan Bagi Pemegang Polis Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat