KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri perkayuan tengah kalang-kalang kabut. Maklum, mendadak, Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin usaha Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Pencabutan izin HTI yang akan berakhir tahun 2019 itu membawa konsekuensi berat secara bisnis dan ekonomi. Sebab, RAPP harus menghentikan seluruh operasional usaha HTI yang dikelolanya. Pencabutan izin usaha korporasi milik taipan Sukanto Tanoto itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK No. SK.5322/2017 tanggal 16 Oktober 2017. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Bagus Putera Perthama, mewakili Menteri LHK Siti Nurbaya, itu berlaku efektif mulai 8 Oktober 2017.
Izin usaha HTI Riau Pulp dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri perkayuan tengah kalang-kalang kabut. Maklum, mendadak, Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin usaha Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Pencabutan izin HTI yang akan berakhir tahun 2019 itu membawa konsekuensi berat secara bisnis dan ekonomi. Sebab, RAPP harus menghentikan seluruh operasional usaha HTI yang dikelolanya. Pencabutan izin usaha korporasi milik taipan Sukanto Tanoto itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK No. SK.5322/2017 tanggal 16 Oktober 2017. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Bagus Putera Perthama, mewakili Menteri LHK Siti Nurbaya, itu berlaku efektif mulai 8 Oktober 2017.