Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Pengamat Asuransi: Opsi Pengajuan PKPU Terbuka



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life pada Jumat (23/6).

Terkait hal tersebut, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo berpendapat pencabutan izin usaha Kresna Life sudah bisa diduga karena perusahaan tersebut tidak bisa mengatasi penyebab  dikenakannya status Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang sudah berlangsung lama.

"Salah satunya tidak ada setoran modal dari pemegang saham maupun mendatangkan investor baru," ucap Ivan, Jumat (23/6).


Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Begini Respons Nasabah

Ivan menerangkan upaya pengalihan kewajiban kepada pemegang polis dengan skema Subordinate Loan (SOL) meskipun didukung oleh sebagian besar pemegang polis tampaknya terhalang karena menghadapi masalah administrasi dan tidak memberi keyakinan adanya perbaikan Risk Based Capital (RBC).

Menurutnya, dengan pencabutan izin usaha, Kresna Life terbuka lebar untuk mengajukan PKPU sesuai Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Adapun PKPU sebagai solusi akhir dan langkah yang bermartabat bagi pemegang polis selaku kreditur.

Dia menerangkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak menyalahi aturan. Sebab, Kresna Life sudah tidak lagi menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan statusnya sudah seperti perusahaan biasa sejak dilakukannya pencabutan izin usaha, Jumat (23/6).

Ivan menganggap langkah PKPU jauh lebih sederhana. Berdasarkan UU, waktu PKPU dibatasi paling lama 45 hari dan PKPU Tetap yang berlangsung paling lama 270 hari jika disetujui oleh kreditor melalui pemungutan suara dibanding proses likuidasi yang akan memakan waktu hingga 2 tahun menurut POJK Nomor 28/POJK.05/2015 Tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

"Ketika izinnya sudah dicabut, Kresna Life sudah bukan lagi perusahaan asuransi. Sebab, tak memenuhi syarat perusahaan asuransi, yaitu menjalankan perusahaan asuransi dan mendapat izin dari OJK," katanya.

Ivan juga berharap agar OJK tidak mengulangi preseden buruk melakukan intervensi ke Pengadilan Negeri seperti yang dilakukan pada kasus Permohonan PKPU Wanaartha Life, yakni mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri untuk menolak gugatan PKPU yang diajukan perwakilan nasabah.

"Sesuai dengan semangat UU Nomor 4 Tahun 2023 yang mengedepankan Perlindungan Konsumen, OJK hendaknya tidak menghalangi nasabah mengajukan PKPU, seperti preseden buruk yang dilakukan saat proses likuidasi asuransi Wanaartha Life," ujarnya.

Ivan berharap OJK tidak menggunakan POJK Nomor 28 Tahun 2015 sebagai mekanisme pembentukan tim likuidasi oleh RUPS. Sebab, kenyataannya pemegang saham telah gagal melakukan suntikan modal yang diperlukan perusahaan, apalagi Direktur Utama Kresna Life berstatus tersangka.

Baca Juga: Izin Usaha Dicabut, OJK: Kresna Life Tak Lakukan RPK Usai Diberi Kesempatan 10 Kali

Menurutnya, langkah OJK yang telah menggunakan UU 4/2023 P2PSK yang mengedepankan perlindungan konsumen dengan pendekatan restorative justice dibandingkan pemidanaan sebagai ultimum remedium yang menjadi dasar UU 40/2014 tentang  Perasuransian yang digunakan saat kasus Wanaartha Life patut diapreasiasi.

"Namun, masih harus diuji dengan melihat keputusan OJK, apakah memberi izin kepada nasabah Kresna Life selaku kreditur mengajukan PKPU sesuai UU 37/2004 PKPU dan Kepailitan juncto Pasal 50 UU 40/2014 Perasuransian seperti yang dihalangi oleh OJK pada kasus AJB Bumiputera dan Wanaartha Life sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum hingga kini," ungkapnya.

Setelah dicabut izin usaha, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Ogi Prastomiyono menyampaikan Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum. 

"Selain itu, membentuk Tim Likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life," ucap Ogi saat konferensi pers, Jumat (23/6).

Ogi mengatakan Pemegang Polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.

Dia menyampaikan perintah pembentukan tim likuidasi sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, yang mana dikatakan bahwa setelah OJK mencabut izik usaha, maka dalam waktu 30 hari perusahaan itu harus dibubarkan dan dibentuk tim likuidasi yang bertugas untuk melakukan pemberesan terhadap perusahaan.

Ogi menyampaikan apabila dalam 30 hari perusahaan tidak membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi, OJK berwenang untuk melakukan pembubaran perusahaan dan juga membentuk tim likuidasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi