Izin usaha lembaga keuangan mikro akan dipermudah



JAKARTA. Rendahnya kesadaran Lembaga Keuangan Mikro (LKM) mengajukan izin, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan kelonggaran. OJK menjamin izin usaha LKM bakal lebih mudah. Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK menjelaskan, kelonggaran aturan untuk LKM ini didasari rendahnya jumlah LKM yang terdaftar di OJK. Dari jumlah 240.000 LKM hingga 250.000 LKM yang beroperasi hanya 20 LKM yang memiliki izin. Padahal, izin usaha LKM amat diperlukan. Sebab, LKM diharapkan juga turut mengelola dana desa sebesar Rp 50 triliun dari program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Oleh karena itu, OJK melonggarkan berbagai ketentuan seperti permodalan LKM. Jika sebelumnya permodalan LKM pengukuhannya berupa setoran modal tunai. Sekarang dibagi dua kelompok yakni LKM yang permodalannya berupa setoran tunai dan LKM yang modalnya setoran non tunai. Sedangkan laporan keuangan yang dilaporkan setiap empat bulan sekali menjadi tahunan. Izin usaha yang lebih mudah ini juga diberikan hingga Januari 2018 mendatang atau sejak Peraturan OJK LKM dikeluarkan. "Potensinya akan ada 1.500 LKM yang tersebar di provinsi bisa menjadi legal," tandas Edy pada Jumat (8/1). Selain kemudahan izin, Edy berjanji OJK akan mendampingi LKM yang telah beroperasi dengan cara memberikan pelatihan SDM LKM baik dalam IT, keorganisasian hingga pelatihan laporan keuangan. Bahkan, OJK memberikan laptop secara cuma-cuma untuk setiap LKM yang mendaftarkan diri sampai masa relaksasi berakhir. Sebagaimana diketahui, dalam Undang-Undang (UU)Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro bahwa pendirian LKM paling harus memenuhi syarat mendapat izin usaha dari OJK. Syarat izin usaha LKM terbilang sederhana.

Misalnya harus memenuhi syarat seperti susunan organisasi dan kepengurusan, permodalan, kepemilikan dan kelayakan rencana kerja. Aturan ini seharusnya mulai berlaku Januari 2015 lalu. Namun sayang dalam pelaksanaannya, masih banyak LKM yang belum mendapatkan izin usaha dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan