KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Sri Rejeki Desa Watugajah. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 12 Januari 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-93/KO.13/2025 per 30 Desember 2025. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Sri Rejeki Desa Watugajah yang beralamat di Desa Watugajah, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak 30 Desember 2025," ujar Kepala OJK Tegal Noviyanto Utomo dalam pengumuman tersebut.
Izin Usaha LKM Agribisnis Gapoktan Sri Rejeki Dicabut OJK, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Sri Rejeki Desa Watugajah. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 12 Januari 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-93/KO.13/2025 per 30 Desember 2025. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Sri Rejeki Desa Watugajah yang beralamat di Desa Watugajah, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak 30 Desember 2025," ujar Kepala OJK Tegal Noviyanto Utomo dalam pengumuman tersebut.
TAG: