Izin Usaha LKM Gapoktan Wono Raharjo Dicabut OJK, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Wono Raharjo. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 12 Januari 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-96/KO.13/2025 per 30 Desember 2025. 

"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Wono Raharjo yang beralamat di Desa Wonosari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak 30 Desember 2025," ujar Kepala OJK Tegal Noviyanto Utomo dalam pengumuman tersebut.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Wono Raharjo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.


Baca Juga: AAUI: Lini Asuransi Kesehatan Masih akan Dihadapkan Sejumlah Tantangan

OJK juga meminta pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Wono Raharjo agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Wono Raharjo akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Wono Raharjo dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. 

Selanjutnya: Citigroup Bakal Pangkas 1.000 Karyawan Pekan Ini

Menarik Dibaca: Jadwal India Open 2026, Dua Wakil Indonesia Berlaga Menuju Babak 16 Besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News