KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Wono Raharjo. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 12 Januari 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-96/KO.13/2025 per 30 Desember 2025. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Wono Raharjo yang beralamat di Desa Wonosari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak 30 Desember 2025," ujar Kepala OJK Tegal Noviyanto Utomo dalam pengumuman tersebut. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Wono Raharjo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Izin Usaha LKM Gapoktan Wono Raharjo Dicabut OJK, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Wono Raharjo. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 12 Januari 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-96/KO.13/2025 per 30 Desember 2025. "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Wono Raharjo yang beralamat di Desa Wonosari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak 30 Desember 2025," ujar Kepala OJK Tegal Noviyanto Utomo dalam pengumuman tersebut. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Wono Raharjo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
TAG: