JAKARTA. Pemberian izin usaha mikro kecil (UMK) di seluruh Indonesia akan dialihkan ke camat atau lurah sesuai domisili pelaku usaha. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya memangkas birokrasi dan memberikan kemudahan memulai usaha kepada pelaku usaha mikro. "Mulai awal tahun ini, pemberian izin usaha mikro kecil di seluruh Indonesia melalui camat atau lurah," kata Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan kebijakan itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (Perpres IUMK).
Izin usaha mikro diserahkan ke camat dan lurah
JAKARTA. Pemberian izin usaha mikro kecil (UMK) di seluruh Indonesia akan dialihkan ke camat atau lurah sesuai domisili pelaku usaha. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya memangkas birokrasi dan memberikan kemudahan memulai usaha kepada pelaku usaha mikro. "Mulai awal tahun ini, pemberian izin usaha mikro kecil di seluruh Indonesia melalui camat atau lurah," kata Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan kebijakan itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (Perpres IUMK).