KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sudah mencabut izin 18 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan yang diberlakukan. Raja Juli berharap pencabutan izin ini dapat menjadi peringatan bagi PBPH lainnya. "Pencabutan izin 18 PBPH tersebut diharapkan akan menjadi alarm atau pengingat bagi PBPH lain untuk melaksanakan kewajibannya," ujar Raja Juli dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Izin Usaha Pemanfaatan Hutan dari 18 Perusahaan Dicabut, Menhut: Ini Menjadi Alarm
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sudah mencabut izin 18 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan yang diberlakukan. Raja Juli berharap pencabutan izin ini dapat menjadi peringatan bagi PBPH lainnya. "Pencabutan izin 18 PBPH tersebut diharapkan akan menjadi alarm atau pengingat bagi PBPH lain untuk melaksanakan kewajibannya," ujar Raja Juli dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).