KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Timah Tbk (TINS) mengungkap sebanyak 31% lahan tambang dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik mereka tidak dapat digarap karena beberapa masalah kewilayahan. Salah satunya karena lahan yang masih tumpang tindih. Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro mengungkapkan ada beberapa kawasan di wilayah IUP-nya yang tumpang tindih. Misalnya ada sebagian yang masuk dalam kawasan hutan produksi. "Permasalahan ini terjadi pada kurang lebih 31% atau sekitar 145.808 hektare IUP kami yang tidak bisa dilakukan operasi PT Timah secara maksimal, karena beririsan dengan kepentingan lain," ungkap Direktur Utama TINS, Restu Widiyantoro, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (14/05).
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Timah (TINS) Tumpang Tindih, 31% Lahan Tak Bisa Digarap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Timah Tbk (TINS) mengungkap sebanyak 31% lahan tambang dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik mereka tidak dapat digarap karena beberapa masalah kewilayahan. Salah satunya karena lahan yang masih tumpang tindih. Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro mengungkapkan ada beberapa kawasan di wilayah IUP-nya yang tumpang tindih. Misalnya ada sebagian yang masuk dalam kawasan hutan produksi. "Permasalahan ini terjadi pada kurang lebih 31% atau sekitar 145.808 hektare IUP kami yang tidak bisa dilakukan operasi PT Timah secara maksimal, karena beririsan dengan kepentingan lain," ungkap Direktur Utama TINS, Restu Widiyantoro, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (14/05).