KONTAN.CO.ID - Izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya (BPR Disky Surya Jaya) yang beralamat di Jalan Medan–Binjai Sumatera Utara, dicabut. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keputusan itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya. “Pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien dalam siaran pers yang diterima pada Rabu (20/8/2025).
Izin Usaha PT BPR Disky Surya Jaya Dicabut, OJK Beberkan Alasannya
KONTAN.CO.ID - Izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya (BPR Disky Surya Jaya) yang beralamat di Jalan Medan–Binjai Sumatera Utara, dicabut. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keputusan itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya. “Pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien dalam siaran pers yang diterima pada Rabu (20/8/2025).
TAG: