KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin usaha pertambangan (IUP) PT Delta Samudra, yang merupakan anak usaha dari PT SMR Utama Tbk (SMRU) dicabut. Pencabutan IUP ini berdasarkan siaran pers Kementerian Investasi Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) tertanggal 15 Februari 2022. Dalam rilis tersebut, Kementerian Investasi melakukan pencabutan 180 IUP mineral dan batubara. PT Delta Samudra masuk dalam daftar IUP yang dicabut tersebut. Atau pencabutan IUP PT Delta Samudra, manajemen PT Delta Samudra telah melayangkan surat keberatan tanggal 15 Februari 2022 kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Investasi Badan Koordinator Penanaman Modal.
Izin Usaha Tambang Anak Usaha SMR Utama (SMRU) Dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin usaha pertambangan (IUP) PT Delta Samudra, yang merupakan anak usaha dari PT SMR Utama Tbk (SMRU) dicabut. Pencabutan IUP ini berdasarkan siaran pers Kementerian Investasi Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) tertanggal 15 Februari 2022. Dalam rilis tersebut, Kementerian Investasi melakukan pencabutan 180 IUP mineral dan batubara. PT Delta Samudra masuk dalam daftar IUP yang dicabut tersebut. Atau pencabutan IUP PT Delta Samudra, manajemen PT Delta Samudra telah melayangkan surat keberatan tanggal 15 Februari 2022 kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Investasi Badan Koordinator Penanaman Modal.