KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tambang emas Martabe, PT Agincourt Resources (PT AR) kehilangan izin usaha. Ini adalah buntut bencana hidrometeorologi yang melanda tiga provinsi di Sumatera: Sumatera Utara (Sumut), Aceh dan Sumatera Barat (Sumbar). Menteri Sekretariat Negara Indonesia, Prasetyo Hadi mengumumkan terdapat 28 perusahaan yang dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) imbas dari bencana banjir Sumatera dan Aceh. "Dalam rangka melaksanakan penertipan usaha-usaha berbasis sumber daya alam, contohnya usaha kehutanan, usaha perkebunan maupun usaha pertambangan," ungkap Prasetyo dalam konferensi pers Satgas PKH yang disiarkan daring melalui youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (20/01/2026).
Baca Juga: Harga iPhone 14 Anjlok! Rp1 Jutaan Lebih Murah, Tapi Ketersediaan Terbatas Pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di 3 provinsi di Sumatera, Prasetyo bilang satgas PKH telah mempercepat proses audit di 3 provinsi tersebut dan pada hari Senin 19 Januari 2026 telah terjadi rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo. "Dari London melalui zoom meeting, Presiden memimpin rapat terbatas kementerian dan lembaga serta Satgas PKH," kata dia. Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan untuk mencabut izin untuk 28 perusahan yang terbukti melakukan pelanggaran. Adapun, 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar. Serta 6 perusahaan tambang, perkebunan dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBBHHK. Dalam daftar, satu-satunya perusahaan sektor tambang yang dicabut izin usahanya adalah PT Agincourt Resources (PT AR) pemilik tambang emas Martabe terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan. Belum ada tanggapan resmi manejemen PT AR atas pencabutan izin usaha ini. Website PT AR juga belum memberikan penjelasan. Mengutip keterangan di website resmi PT AR, tambang emas Martabe terletak di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara beroperasi di area seluas 646,08 hektar per Desember 2024. Tambang Emas Martabe melakukan kegiatan operasional berdasarkan Kontrak Karya (KK) selama 30 tahun dengan Pemerintah Indonesia. Awalnya pada tahun 1997, wilayah pertambangan mencakup 6.560 km², kemudian area konsesi mengalami perkembangan menjadi 130.252 hektar (1.303 km²), meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal. Berikut adalah 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Satgas PKH: Baca Juga: Partai Gerakan Rakyat Resmi Deklarasi, Dukung Anies Jadi Presiden Pencabutan Perusahaan Non KehutananAceh - 2 Unit1. PT. Ika Bina Agro Wisesa - IUP Kebun2 CV. Rimba Jaya Sumut - 2 Unit1. PT. Agincourt Resources - IUP Tambang2. PT. North Sumatra Hydro Energy - IUP PLTASumbar - 2 Unit1. PT. Perkebunan Pelalu Raya - IUP Kebun2. PT. Inang Sari - IUP KebunPencabutan Perusahaan Non KehutananAceh 3 Unit1. PT. Aceh Nusa Indrapuri2. PT. Rimba Timur Sentosa3 PT. Rimba Wawasan Permal
Baca Juga: Fenomena Langka: Rusia Lirik Indonesia, Tanam Modal di Tengah Konflik Global Sumbar - 6 Unit 1. PT. Minas Pagai Lumber2. PT. Biomass Andalan Energi 3. PT. Bukit Raya Mudisa4. PT. Dhara Siva Lestari5. PT. Sukses faya Wood6. PT. Salaki Summa SejahteraSumut - 13 Unit 1. PT. Anugerah Rimba Makmur2. PT. Barumun Raya Padang Langkat3. PT. Gunung Raya Utama Timber4. PT. Hutan Barumun Perkasa5. PT. Multi Sibolga Timber6. PT. Panel Lika Sejahtera7. PT. Putra Lika Perkasa8. PT. Sinar Betantara Indah9. PT. Sumatera Riang Lestari10. PT Sumatera Sylva Lestari11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun12. PT. Teluk Nauli13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk (INRU)
Auriga Laporkan Toba Pulp Lestari ke Gakkum Kemenhut Terkait Kasus Kerusakan Hutan