KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AXA Life Indonesia (ALI) menyampaikan klarifikasinya perihal berita seputar pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di mana, OJK melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.05/2018 tentang pencabutan izin usaha PT AXA Life Indonesia, memutuskan bahwa sejak tanggal efektif penggabungan pada 1 November 2017, AXA Financial selaku pihak yang menerima pengalihan portofolio pertanggungan bertanggung jawab atas kewajiban yang timbul di kemudian hari sebagai akibat pengalihan portofolio yang dimaksud Sehubungan hal tersebut, melalui keterangan persnya, Minggu (4/2), AXA Life menyampaikan penjelasannya sebagai berikut:
Izin usahanya dicabut OJK, AXA life sampaikan klarifikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AXA Life Indonesia (ALI) menyampaikan klarifikasinya perihal berita seputar pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di mana, OJK melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.05/2018 tentang pencabutan izin usaha PT AXA Life Indonesia, memutuskan bahwa sejak tanggal efektif penggabungan pada 1 November 2017, AXA Financial selaku pihak yang menerima pengalihan portofolio pertanggungan bertanggung jawab atas kewajiban yang timbul di kemudian hari sebagai akibat pengalihan portofolio yang dimaksud Sehubungan hal tersebut, melalui keterangan persnya, Minggu (4/2), AXA Life menyampaikan penjelasannya sebagai berikut: