Izin usahanya dicabut OJK, AXA life sampaikan klarifikasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AXA Life Indonesia (ALI) menyampaikan klarifikasinya perihal berita seputar pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di mana, OJK melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.05/2018 tentang pencabutan izin usaha PT AXA Life Indonesia, memutuskan bahwa sejak tanggal efektif penggabungan pada 1 November 2017, AXA Financial selaku pihak yang menerima pengalihan portofolio pertanggungan bertanggung jawab atas kewajiban yang timbul di kemudian hari sebagai akibat pengalihan portofolio yang dimaksud

Sehubungan hal tersebut, melalui keterangan persnya, Minggu (4/2), AXA Life menyampaikan penjelasannya sebagai berikut:


1.  Bahwa dalam rangka pemenuhan terhadap ketentuan 'single presence policy' seperti yang diamanatkan dalam UU Asuransi 40/2014 dan Peraturan OJK turunannya, telah dilakukan peleburan atas PT. AXA Life Indonesia (ALI) dan  PT. AXA Financial Inndonesia (AFI), di mana pencabutan ijin usaha ALI adalah adalah sebagai akibat dari telah selesai dan disetujuinya proses peleburan (merger)  antara ALI dengan AFI oleh OJK menjadi satu entitas yang bernama PT. AXA FINANCIAL INDONESIA (AFI).

2. Sesuai dengan pengumuman kami  mengenai rencana proses merger ini di media masa  bulan Agustus 2017 lalu, dapat kami sampaikan kembali bahwa  sebagai akibat dari penggabungan tersebyt. ALI akan berakhir demi hukum tanpa didahului dengan likuidasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditur dan pemegang polis akan beralih kepada AFI. Perusahaan ini pun telah sepakat untuk menerima seluruh karyawan ALI.

3. PT. AXA Financial Indonesia akan terus berkomitmen untuk melanjutkan pelayanan terbaiknya kepada seluruh pemegang polis kami bersama dengan seluruh karyawan dan mitra kerjanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto