KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten pertambangan emas, PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) mengumumkan perpanjangan tanggal tenggat waktu penuntasan rencana penjualan saham Tambang Emas Doup kepada anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR). Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), rencana pengambilalihan saham dari PT J Resources Nusantara (JRN), anak usaha PSAB, dalam PT Arafura Surya Alam (ASA) selaku pengelola Tambang Emas Doup, kepada PT Danusa Tambang Nusantara (DTN), anak usaha UNTR sebenarnya dijadwalkan tuntas paling lambat pada 23 Desember 2025 bila mengacu pada ketentuan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) tanggal 12 September 2025. "Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan pendahuluan yang saat ini masih dalam proses, bersama ini perusahaan sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam PJBB, para pihak sepakat untuk memperpanjang tanggal tenggat waktu selama tiga bulan yaitu menjadi 23 Maret 2026," ungkap Manajemen PSAB dalam keterbukaan informasi, Rabu (24/12/2025).
J Resources Asia (PSAB) Perpanjang Tenggat Waktu Penjualan Tambang Emas Doup
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten pertambangan emas, PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) mengumumkan perpanjangan tanggal tenggat waktu penuntasan rencana penjualan saham Tambang Emas Doup kepada anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR). Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), rencana pengambilalihan saham dari PT J Resources Nusantara (JRN), anak usaha PSAB, dalam PT Arafura Surya Alam (ASA) selaku pengelola Tambang Emas Doup, kepada PT Danusa Tambang Nusantara (DTN), anak usaha UNTR sebenarnya dijadwalkan tuntas paling lambat pada 23 Desember 2025 bila mengacu pada ketentuan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) tanggal 12 September 2025. "Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan pendahuluan yang saat ini masih dalam proses, bersama ini perusahaan sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam PJBB, para pihak sepakat untuk memperpanjang tanggal tenggat waktu selama tiga bulan yaitu menjadi 23 Maret 2026," ungkap Manajemen PSAB dalam keterbukaan informasi, Rabu (24/12/2025).
TAG: