KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggat waktu pemenuhan ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun bagi bank umum sudah semakin mepet. Waktu tinggal tersisa satu setengah bulan bagi pemilik bank tambah modal atau mencari investor yang siap membantu injeksi modal. PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) optimis dapat melakukan pemenuhan modal inti minimum paling sedikit sebesar Rp 3 triliun sebelum 31 Desember 2022. Per September 2022, modal inti bank ini sudah Rp 2,76 triliun dengan Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank menjadi 14,24%. Artinya, Bank JTrust hanya perlu tambahan modal Rp 240 miliar lagi untuk mencapai ketentuan modal inti tersebut.
“J Trust Co,Ltd selaku pemegang saham pengendali berkomitmen memenuhi ketentuan modal inti minimum sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat (4) Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020. Oleh karena itu, kami optimis dapat melakukan pemenuhan modal inti minimum sebelum 31 Desember 2022," kata Direktur Utama J Trust Bank Ritsuo Fukadai dalam keterangan resminya, Selasa (15/11). Baca Juga: IIF Menjadi Tuan Rumah Peluncuran ESG Framework and Manual Merujuk pada Peraturan OJK (POJK) 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum, mewajibkan Bank memenuhi ketentuan modal inti minimum secara bertahap, yakni Rp 1 triliun di 2020, lalu naik Rp 2 triliun di 2021, dan Rp 3 triliun pada 2022.