J Trust bayar lunas bank Mutiara Rp 4,41 triliun



JAKARTA. Bank Mutiara resmi berganti pemilik. Sang juragan baru, J Trust, sudah merampungkan pembelian saham Bank Mutiara. Investor asal Jepang itu sudah membayar lunas Rp 4,41 triliun. Harga jual ini setara dengan price to book value (PBV) 3,5 kali. "Pembayaran telah diselesaikan secara tunai kemarin pagi," ucap Kartika Wirjoatmodjo, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kamis (20/11). 

Sebanyak 99% saham Bank Mutiara beralih dari LPS ke tangan J Trust melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), kemarin. Meski transaksi jual beli itu sudah rampung, pekerjaan rumah LPS di Bank Mutiara belum usai. Saat ini, LPS masih menggenggam sisa saham sebesar 0,996%. Alasannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya mengizinkan J Trust membeli 99% Bank Mutiara.

LPS berencana menjual sisa saham tersebut maksimal tiga bulan mendatang. "Ini tugas J Trust untuk mencari siapa yang ambil 0,966% sisa saham," ujar Kartika. Pekerjaan lain LPS adalah memburu aset-aset Bank Mutiara yang dibawa kabur pemegang saham lama. Setidaknya ada dua aset Bank Mutiara yang tengah diproses LPS.


Misalnya, aset yang disidangkan di Swiss. Aset ini berada di Teltop Holding Company senilai US$ 155,9 juta dan ditempatkan di Dressner Bank Swiss. Aset lain berada di Hong Kong. Di Hong Kong, posisi LPS di atas angin lantaran Mahkamah Agung (MA) Hong Kong sudah memenangkan gugatan LPS terhadap aset Bank Mutiara di sana. "Aset yang diburu LPS sekitar Rp 1,8 triliun. ini akan masuk ke kas negara. Tapi ini butuh waktu lama karena kasus perdata," ujar Kartika. 

Andai berhasil membawa pulang aset Bank Mutiara di luar negeri, dana negara yang kembali mencapai Rp 6,2 triliun atau tingkat pengembalian (recovery rate) sebesar 84,81% dari total dana talangan pemerintah senilai Rp 7,94 triliun.   Di luar perburuan aset sebesar Rp 1,8 triliun, tingkat pengembalian dana pemerintah di Bank Mutiara mencapai 55,69%. Yang pasti, LPS tidak memiliki beban lagi di Bank Mutiara. 

Robertus Bilitea, Direktur Eksekutif Hukum LPS memastikan, seluruh tanggung jawab hukum Bank Mutiara bakal ditanggung J Trust berdasarkan kesepakatan jual beli. Tahun lalu, MA mewajibkan Bank Mutiara mengembalikan dana sebesar Rp 41 miliar milik 33 nasabah Antaboga. Ada juga sengketa di luar negeri yaitu gugatan hukum dari kreditur Bank Century.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina