J Trust dikecualikan dari aturan pasar modal



JAKARTA. Pemilik anyar PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) dikecualikan dari regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kewajiban penawaran tender (tender offer). Hal ini dinilai merupakan transaksi luar biasa (extraordinary). 

"Ini (saham Bank Mutiara) kan ada keharusan untuk dialihkan ke LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), jadi itu termasuk yang dikecualikan (untuk tender offer)," jar Nurhaida, Kepala Eksekutif bidang Pasar Modal OJK, Jumat (21/11). 

Otomatis, pemilik BCIC, J Trust pun tidak wajib melepas kembali kepemilikan sahamnya ke publik alias refloat. Artinya, saham publik yang hanya tersisa  0,004% tidak akan berubah jika pemodal asal Jepang itu tidak melakukan divestasi. 


Terkait minimnya floating shares ini, Nurhaida bilang, pihaknya akan melihat terlebih dahulu rencana bisnis J Trust ke depan, termasuk sebagai emiten yang sahamnya masih tercatat di BEI. Oleh karena itu, ia belum bisa berkomentar lebih lanjtu mengenai hal tersebut. 

"Kami akan tanyakan lebih lanjut mengenai rencana pemegang saham ke depan terhadap Bank Mutiara," kata Nurhaida.

Seperti diketahui, dalam Peraturan OJK (POJK) nomor IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, pemilik baru yang menguasai saham mayoritas emiten wajib melakukan tender offer. Setelah dua tahun masa tender offer, maka ia wajib melepas kembali sehingga jumlah saham publik minimal menjadi 20%. 

J Trust resmi mengempit 99% saham BCIC dengan nilai pembelian sebesar Rp 4,41 triliun. Hingga saat ini, saham BCIC masih disuspen Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia