JAKARTA. Pemilik anyar PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) dikecualikan dari regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kewajiban penawaran tender (tender offer). Hal ini dinilai merupakan transaksi luar biasa (extraordinary). "Ini (saham Bank Mutiara) kan ada keharusan untuk dialihkan ke LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), jadi itu termasuk yang dikecualikan (untuk tender offer)," jar Nurhaida, Kepala Eksekutif bidang Pasar Modal OJK, Jumat (21/11). Otomatis, pemilik BCIC, J Trust pun tidak wajib melepas kembali kepemilikan sahamnya ke publik alias refloat. Artinya, saham publik yang hanya tersisa 0,004% tidak akan berubah jika pemodal asal Jepang itu tidak melakukan divestasi.
J Trust dikecualikan dari aturan pasar modal
JAKARTA. Pemilik anyar PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) dikecualikan dari regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kewajiban penawaran tender (tender offer). Hal ini dinilai merupakan transaksi luar biasa (extraordinary). "Ini (saham Bank Mutiara) kan ada keharusan untuk dialihkan ke LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), jadi itu termasuk yang dikecualikan (untuk tender offer)," jar Nurhaida, Kepala Eksekutif bidang Pasar Modal OJK, Jumat (21/11). Otomatis, pemilik BCIC, J Trust pun tidak wajib melepas kembali kepemilikan sahamnya ke publik alias refloat. Artinya, saham publik yang hanya tersisa 0,004% tidak akan berubah jika pemodal asal Jepang itu tidak melakukan divestasi.