JAKARTA. Sidang perdana gugatan terhadap Bank Mutiara gelombang baru digelar. Gugatan ini dilayangkan terhadap PT Bank Mutiara (dulu Bank Century, sekarang J Trust Indonesia) terkait kasus investasi yang melibatkan PT Antaboga Delta Sekuritas. Kuasa hukum penggugat, Herkus Wijayadi menyatakan bahwa nama Bank Mutiara yang telah berganti menjadi bank J Trust tidak membuat gugatan dicabut. "Kami sepakat untuk tak cabut gugatan meski namanya sudah menjadi J Trust" ujar Herkus kepada KONTAN, Selasa (7/4). Kedua pihak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan ini. Pada sidang perdana, pihak penggugat membacakan gugatan. Namun, ada beberapa poin yang diperbaiki, yakni kesalahan pengetikan seperti masalah penulisan bilyet-bilyet.
J Trust Indonesia hadapi gugatan Antaboga
JAKARTA. Sidang perdana gugatan terhadap Bank Mutiara gelombang baru digelar. Gugatan ini dilayangkan terhadap PT Bank Mutiara (dulu Bank Century, sekarang J Trust Indonesia) terkait kasus investasi yang melibatkan PT Antaboga Delta Sekuritas. Kuasa hukum penggugat, Herkus Wijayadi menyatakan bahwa nama Bank Mutiara yang telah berganti menjadi bank J Trust tidak membuat gugatan dicabut. "Kami sepakat untuk tak cabut gugatan meski namanya sudah menjadi J Trust" ujar Herkus kepada KONTAN, Selasa (7/4). Kedua pihak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan ini. Pada sidang perdana, pihak penggugat membacakan gugatan. Namun, ada beberapa poin yang diperbaiki, yakni kesalahan pengetikan seperti masalah penulisan bilyet-bilyet.