J Trust pede menangi semua gugatan



JAKARTA, Bank J Trust Indonesia yang dulu Bank Century kini sudah bisa tersenyum lebar. Bank yang dimiliki investor Jepang itu yakin bisa memenangi semua gugatan dari pihak luar terkait masalah nasabah Antaboga.

Kepercayaan diri bank yang dulu bernama Bank Mutiara ini meningkat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan nasabah Antaboga pada 20 Agustus 2015 lalu.

Selain itu, juga dikuatkan dari putusan Anton Tantular di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus Anton terbukti melakukan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman pidana 14 tahun, denda 10 miliar, dan subsider 6 bulan kurungan.


Adapun, uang yang disita yakni US$ 2.767 dan akan dikembalikan kepada 1.118 nasabah melalui Lembaga Penjamin Simpanan.

"Kini kami lebih percaya diri untuk menempuh upaya hukum yang sedang berjalan," kataMahendradatta, Koordinator Kuasa Hukum J Trust Indonesia, Rabu (26/8).

Mahendratta juga menegaskan bila mereka siap untuk melakukan perlawanan bila ada tuntutan ataupun gugatan nasabah anthaboga untuk pengembalian dana.

Selain itu, mereka juga dapat melakukan perlawanan pihak ketiga saat dilakukan eksekusi terkait putusan Pengadilan Negeri Surakarta yang mengabulkan gugatan nasabah anthaboga yang menuntut pengembalian dana sebesar Rp 41 miliar.

"Untuk kasus yang dimenangkan investor solo tidak merisaukan J Trust karena kami merasa memiliki dasar hukum kuat untuk lakukan perlawanan pihak ketiga," tambah Mahendrata.

Selain itu, Bank J Trust Indonesia juga telah melaporkan enam orang marketing mereka yang berada di Yogyakarta dan Solo ke polisi.

Alasannya, mereka termasuk dalam pihak-pihak yang membantu Robert Tantular dalam penjualan produk reksadana Arthaboga. Saat ini, keenam orang tersebut sudah dalam proses penyidikan kepolisian Solo.

Sekadar informasi, pasca krisis permasalah yang terjadi di tubuh Bank J Trust ada 11 gugatan yang dilakukan dilayangkan oleh nasabah anthaboga untuk pengembalian dana. Berdasarkan data dari 11 gugatan, sembilan diantaranya telah dimenangkan oleh pihak Bank J Trust Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto