JAKARTA, Bank J Trust Indonesia yang dulu Bank Century kini sudah bisa tersenyum lebar. Bank yang dimiliki investor Jepang itu yakin bisa memenangi semua gugatan dari pihak luar terkait masalah nasabah Antaboga. Kepercayaan diri bank yang dulu bernama Bank Mutiara ini meningkat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan nasabah Antaboga pada 20 Agustus 2015 lalu. Selain itu, juga dikuatkan dari putusan Anton Tantular di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus Anton terbukti melakukan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman pidana 14 tahun, denda 10 miliar, dan subsider 6 bulan kurungan.
J Trust pede menangi semua gugatan
JAKARTA, Bank J Trust Indonesia yang dulu Bank Century kini sudah bisa tersenyum lebar. Bank yang dimiliki investor Jepang itu yakin bisa memenangi semua gugatan dari pihak luar terkait masalah nasabah Antaboga. Kepercayaan diri bank yang dulu bernama Bank Mutiara ini meningkat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan nasabah Antaboga pada 20 Agustus 2015 lalu. Selain itu, juga dikuatkan dari putusan Anton Tantular di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus Anton terbukti melakukan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman pidana 14 tahun, denda 10 miliar, dan subsider 6 bulan kurungan.