Jaba Garmindo dalam status PKPU



JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Bank UOB Indonesia terhadap PT Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan selaku penjamin utang senilai US$ 80,92 juta kepada CIMB  Niaga dan UOB Indonesia.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir mengatakan, Bank CIMB Niaga (Pemohon I) dan Bank UOB (Pemohon II) bisa membuktikan dalil gugatannya. "Menyatakan para termohon dalam status PKPU sementara selama 45 hari," ujar Jamaludin, Rabu (28/2).

Jamaludin menilai, Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan telah terbukti memiliki lebih dari satu kreditur. Sehingga, PKPU yang diajukan oleh CIMB Niaga dan Bank UOB dinilai memenuhi syarat PKPU sesuai Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang pailit.

Selain itu, majelis hakim menilai seluruh utang termohon sudah jatuh waktu dan dapat ditagih ketika para pemohon mengajukan surat somasi pada 24 Desember 2014 dan 30 Desember 2014.

Fasilitas kredit yang diberikan Bank CIMB Niaga berupa pinjaman transaksi khusus, kredit ekspor negosiasi wesel ekspor, dua pinjaman investasi, dan letter of credit. Perjanjian kredit ini dibuat oleh pemohon dan termohon pada 27 Juli 2011 dan 14 April 2014.

Perusahaan pengekspor pakaian itu juga memiliki utang Bank UOB Indonesia berupa fasilitas kredit investasi, kredit modal kerja, dan foreign exchange. Fasilitas kredit ini disahkan berdasarkan perjanjian kredit pada 2 Agustus 2006. Adapun, Djoni Gunawan terbukti memiliki utang kepada dua bank karena sebagai penjamin pribadi.

Kuasa hukum CIMB Niaga dan Bank UOB, Yuhelson menilai putusan majelis hakim  sudah tepat. "Di kausul perjanjian disebutkan, jika salah satu utang sudah jatuh tempo, kami bisa menagih untuk keseluruhan," jelas Yuhelson.

Kuasa hukum Jaba Garmindo, Suharto menerima putusan hakim. "Kami mengikuti putusan majelis hakim. Tidak ada upaya hukum apapun dari kami," tegas Suharto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto