JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Bank UOB Indonesia terhadap PT Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan selaku penjamin utang senilai US$ 80,92 juta kepada CIMB Niaga dan UOB Indonesia. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir mengatakan, Bank CIMB Niaga (Pemohon I) dan Bank UOB (Pemohon II) bisa membuktikan dalil gugatannya. "Menyatakan para termohon dalam status PKPU sementara selama 45 hari," ujar Jamaludin, Rabu (28/2). Jamaludin menilai, Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan telah terbukti memiliki lebih dari satu kreditur. Sehingga, PKPU yang diajukan oleh CIMB Niaga dan Bank UOB dinilai memenuhi syarat PKPU sesuai Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang pailit.
Jaba Garmindo dalam status PKPU
JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Bank UOB Indonesia terhadap PT Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan selaku penjamin utang senilai US$ 80,92 juta kepada CIMB Niaga dan UOB Indonesia. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir mengatakan, Bank CIMB Niaga (Pemohon I) dan Bank UOB (Pemohon II) bisa membuktikan dalil gugatannya. "Menyatakan para termohon dalam status PKPU sementara selama 45 hari," ujar Jamaludin, Rabu (28/2). Jamaludin menilai, Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan telah terbukti memiliki lebih dari satu kreditur. Sehingga, PKPU yang diajukan oleh CIMB Niaga dan Bank UOB dinilai memenuhi syarat PKPU sesuai Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang pailit.