Jaba Garmindo minta PKPU tetap



JAKARTA. PT Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan minta perpanjangan waktu proses penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU sementara menjadi PKPU tetap agar pembahasan perdamaian bisa berlangsung efektif.

Tim pengurus PKPU M Prasetio Suharyadi menuturkan, debitur ingin melibatkan konsultan keuangan untuk verifikasi nilai piutang, skema pembayaran kewajiban debitur dan proyeksi kondisi keuangan Jaba.

Apalagi, dalam pembahasan perdamaian,  beberapa kreditur  seperti Sumitomo Mitsui Finance dan Leasing Company Ltd dan Shima Seiki (Hongkong) tidak dimasukkan dalam rencana perdamaian. Hanya tagihan dari Shima Manufacturing Ltd saja yang tercatat di proposal.


Selain mereka, Bank MNC Internasional Tbk juga minta penjelasan utuh dan detail terkait nilai utang, skema pembayaran dan pertanggungjawaban Djoni sebagai penjamin pribadi. Lalu, perwakilan Bank MNC, Tommy juga mempertanyakan sifat tagihan pihaknya yang tertulis separatis dan konkuren. Padahal MNC adalah kreditur separatis Jaba. Lalu, kreditur Bank of China juga merasa skema pembayaran kewajiban dan data cash flow Jaba tak transparan.

Kuasa hukum Jaba, Ibrahim Senen menjelaskan, proposal perdamaian ini adalah proposal awal. Untuk itu, dalam rapat kreditur, pihaknya meminta konsultan keuangan independen untuk memverifikasi proposal perdamaian agar menguntungkan semua pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie