Jabar ikut berikan izin Meikarta, ini penjelasan Ridwan Kamil



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperjelas, perizinan proyek Meikarta yang saat ini tersandung kasus suap, merupakan wewenang Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Peran Pemerintah Jawa Barat adalah di awal, memberikan rekomendasi pertimbangan tata ruang yang bisa digunakan di kawasan, atas permintaan Pemkab Bekasi yang mengurus proyek tersebut. 

Dalam akun instragramnya, Emil, panggilan Ridwan Kamil menyebut, Pemkab Bekasi mengajukan pertuntukkan tanah 143 hektare dari total lahan 150 ha pada Pemprov Jabar pada Oktober 2017. 


Dari pengajuan itu, Pemprov Jabar di zaman terdahulu, hanya memberikan rekomendasi penggunaan lahan 85 ha. Dengan begitu, pemohon proyek bisa mengajukan izin berikutnya yang harus diurus pemilik Proyek Meikarta adalah Amdal, Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

"Jika ada masalah suap menyuap pada ijin-ijin lanjutannya (IMB/AMDAL), maka itu adalah aspek pidana," tulis Emil, yang baru menjabat sebagai Gubernur Jabar September 2018 lalu. Sehingga, Pemprov Jabar mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi menegakkan hukum dengan tegas dan adil. 

Proyek Meikarta menyedot perhatian publik karena nilainya yang tak tanggung-tanggung, diproyeksikan mencapai Rp 278 triliun. 

Ridwan Kamil menyebut, dalam waktu segera akan mengevaluasi dan mengkaji secara menyeluruh dengan adil terkait menyikapi proyek ini di masa mendatang. 

KPK saat ini menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap IMB antara Lippo Group kepada Pemkab Bekasi. Mereka yang disangkakan terlibat suap antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) dan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (NNY).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia