BANDUNG. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyambut baik terrbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Plh. Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, dalam siaran persnya, Jumat (27/1), menuturkan, Permen Nomor 37 Tahun 2016 dinilai dapat mengatur dengan jelas agar PI 10% dapat memberikan keuntungan dan manfaat nyata bagi Pemerintah Daerah, pada suatu Wilayah Kerja sehingga, daerah penghasil sumber energi dapat menikmati sumber daya yang dimilikinya. "Ini kebijakan yang luar biasa, kita tidak lagi menjadi penonton, hal ini cukup berkeadilan," kata Deddy Mizwar.
Dia menuturkan, dirinya bersama Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) beraudiensi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, terkait terbitnya Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tersebut, di Jakarta, pada Kamis (26/1). Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016, PI 10% merupakan besaran maksimal 10% PI pada kontrak kerja sama (KKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN dengan tujuan untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan migas. Kepemilikan saham BUMD dan PI 10% tidak bisa diperjualbelikan, dialihkan, ataupun dijaminkan. BUMD disahkan melalui Perda dan berbentuk Perusda (100% pemda) atau Perseroan Terbatas (minimal 99% Pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda). Adapun skema kerjasama yakni, Gubernur mengkoordinir, menyiapkan, dan menunjuk BUMD penerima penawaran PI 10%. Kemudian, Kontraktor membiayai terlebih dahulu besaran kewajiban BUMD. Lalu, pengembalian pembiayaan kepada kontraktor dilakukan tiap tahun tanpa bunga (nol persen) dari hasil produksi bagian BUMD dengan tetap menjamin penerimaan bagi hasil untuk BUMD. Selanjutnya, bila BUMD tidak menyatakan minat, kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMN. Sementara itu, BUMN membiayai sendiri besaran kewajiban sesuai kelaziman bisnis.