Jabat Kabareskrim, Budi Waseso belum lapor LHKPN



JAKARTA. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso belum juga melaporkan harta kekayannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk itu, Budi diminta segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs acch.kpk.go.id, Sabtu (2/5), hasil pencarian LHKPN atas nama Budi Waseso nihil. Hal tersebut menyatakan bahwa selama menjadi penyelenggara negara, Budi belum pernah melaporkan harta kekayaannya.

"Kabareskrim tergolong penyelenggara negara sehingga melekat kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Sabtu (2/5).


Kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Priharsa mengatakan, idealnya laporan harta kekayaan tersebut diserahkan dua bulan setelah penyelenggara negara tersebut menjabat. Budi resmi menjabat Kabareskrim pada 19 Januari 2015.

Tidak ada sanksi hukum yang mengikat jika penyelenggara negara tidak melaporkan harta kekayaannya. Namun, ia bisa dikenakan sanksi administratif.

"Kalau berdasarkan undang-undang, ada sanksi administratif oleh atasan," kata Priharsa.

Dalam pernyataannya sehari setelah menjabat sebagai Kabareskrim, Budi mengaku belum menyerahkan LHKPN karena masih memproses laporan harta kekayaannya. Menurut Budi, dia sudah pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

"Iya saya sudah lapor sebelumnya. Tapi enggak tahu, yang terbaru belum," kata Budi.

Terkait jumlah total kekayaan yang dimiliki, Budi mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia akan meminta pihak lain untuk melakukan penghitungan demi menjaga transparansi.

"Nah, itu saya belum tahu, saya tidak mau yang ngitung sendiri. Kalau saya ngitung sendiri, bisa dikira bohong. Harus kejujuran," kata Budi. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita )

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto