KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sejak kurun waktu 2015-2018 ini sudah melakukan terminasi 102 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Kontraktor tersebut dicap sebagai perusahaan duafa yang tidak memiliki uang dalam melakukan kewajiban eksplorasi. Bahkan, ada juga signature bonus yang belum dibayarkan sebagian KKKS hingga saat ini. Catatan Kontan.co.id tunggakan signature bonus dan komitmen kerja pasti 40 KKKS mencapai US$ 350 juta. "Saya sudah kejar sampai ke negaranya. Tidak dapat. Sudah hubungi KBRI juga alamatnya gak jelas, tapi saya masih usahakan terus tagih," kata Amien Sunaryadi Kepala SKK Migas saat menerima Kontan.co.id di Ruang Kerjanya di Wisma Mulia Lantai 39, Kamis (15/11).
Jabatan berakhir, Kepala SKK Migas malah sibuk tiru trik SPG mobil berjualan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sejak kurun waktu 2015-2018 ini sudah melakukan terminasi 102 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Kontraktor tersebut dicap sebagai perusahaan duafa yang tidak memiliki uang dalam melakukan kewajiban eksplorasi. Bahkan, ada juga signature bonus yang belum dibayarkan sebagian KKKS hingga saat ini. Catatan Kontan.co.id tunggakan signature bonus dan komitmen kerja pasti 40 KKKS mencapai US$ 350 juta. "Saya sudah kejar sampai ke negaranya. Tidak dapat. Sudah hubungi KBRI juga alamatnya gak jelas, tapi saya masih usahakan terus tagih," kata Amien Sunaryadi Kepala SKK Migas saat menerima Kontan.co.id di Ruang Kerjanya di Wisma Mulia Lantai 39, Kamis (15/11).