JAKARTA. Masa jabatan beberapa direksi bank BUMN bakal habis tahun ini. Yang baru menjabat satu periode ada kemungkinan diperpanjang, asalkan performanya memuaskan. Sedangkan pejabat yang sudah menjabat dua periode, otomatis diganti. Kebijakan ini merujuk pada Pasal 16 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal tersebut berbunyi masa jabatan direksi BUMN adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode. Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, pergantian jabatan direksi bank BUMN diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2013 mendatang. "Kami melihat kinerjanya sampai akhir tahun. Kami akan memikirkannya saat RUPS tahun depan," katanya.
Jabatan sejumlah direktur bank BUMN habis 2012 ini
JAKARTA. Masa jabatan beberapa direksi bank BUMN bakal habis tahun ini. Yang baru menjabat satu periode ada kemungkinan diperpanjang, asalkan performanya memuaskan. Sedangkan pejabat yang sudah menjabat dua periode, otomatis diganti. Kebijakan ini merujuk pada Pasal 16 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal tersebut berbunyi masa jabatan direksi BUMN adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode. Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, pergantian jabatan direksi bank BUMN diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2013 mendatang. "Kami melihat kinerjanya sampai akhir tahun. Kami akan memikirkannya saat RUPS tahun depan," katanya.