Jabatan Wakil Panglima TNI dihidupkan lagi oleh Presiden Jokowi, ini alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo belum lama ini menerbitkan Peraturan Presiden nomor 66 tahun 2019 tentang susunan organisasi Tentara Nasional Indonesia. Beleid yang diundangkan pada 18 Oktober 2019 ini mengatur adanya jabatan baru yakni Wakil Panglima TNI. 

Artinya, dalam menjalankan tugasnya Panglima TNI akan dibantu oleh Wakil Panglima TNI.

Baca Juga: Jokowi kembali hidupkan Jabatan Wakil Panglima TNI


Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, usulan pembentukan perpres tersebut bukan muncul begitu saja. Melainkan sudah ada sejak Kepala Staf Kepresidenan saat ini Moeldoko, masih menjabat sebagai Panglima TNI.

"Jadi waktu zamannya pak Moeldoko menjadi Panglima TNI usulan tersebut juga sudah ada, mengenai pentingnya ada wakil panglima TNI," ucap Pratikno, dalam keterangan resminya, Kamis (7/11).

Pratikno mengatakan, adanya Wakil Panglima TNI akan membantu Panglima TNI untuk urusan teknis organisasi, terutama misalnya ketika Panglima TNI ke luar negeri, membantu mengkoordinasikan antartrimarta terpadu. 

Jadi tidak harus kemudian dilimpahkannya kepada Kepala Staf.

Baca Juga: Jokowi hidupkan lagi jabatan wakil panglima TNI, siapakah yang paling berpeluang?​

"Jadi itu alasannya mengapa hal ini menjadi penting. Selain itu kalau kita bandingkan dengan lembaga lain, Kapolri kan juga ada Wakil Kapolri, Jaksa Agung juga ada. Demikian juga halnya dengan kepala staf. Menteri yang kementerian atau lembaga besar kan juga ada. Menurut saya ini sesuatu yang sangat wajar dan sangat diperlukan," tutur Pratikno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi