KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo belum lama ini menerbitkan Peraturan Presiden nomor 66 tahun 2019 tentang susunan organisasi Tentara Nasional Indonesia. Beleid yang diundangkan pada 18 Oktober 2019 ini mengatur adanya jabatan baru yakni Wakil Panglima TNI. Artinya, dalam menjalankan tugasnya Panglima TNI akan dibantu oleh Wakil Panglima TNI. Baca Juga: Jokowi kembali hidupkan Jabatan Wakil Panglima TNI
Jabatan Wakil Panglima TNI dihidupkan lagi oleh Presiden Jokowi, ini alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo belum lama ini menerbitkan Peraturan Presiden nomor 66 tahun 2019 tentang susunan organisasi Tentara Nasional Indonesia. Beleid yang diundangkan pada 18 Oktober 2019 ini mengatur adanya jabatan baru yakni Wakil Panglima TNI. Artinya, dalam menjalankan tugasnya Panglima TNI akan dibantu oleh Wakil Panglima TNI. Baca Juga: Jokowi kembali hidupkan Jabatan Wakil Panglima TNI