KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam keterangan resminya pada Senin (13/9/2021) malam, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali akan diperpanjang hingga 20 September 2021. Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, kebijakan PPKM akan terus digunakan untuk mengatasi pandemi Covid-19 dengan evaluasi setiap minggu. Tujuannya tak lain untuk menekan angka kasus positif dan tidak mengulang kejadian yang sama di kemudian hari. "Sekali lagi mempertegas pertanyaan banyak orang kapan PPKM Level Jawa-Bali ini akan terus diberlakukan, pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM Level ini di seluruh wilayah Jawa Bali dan melakukan evaluasinya tiap satu minggu guna menekan angka kasus konfirmasi dan tidak mengulang kejadian yang sama di kemudian hari," urai Luhut seperti yang dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (13/9/2021).
Daftar daerah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali
Berdasarkan Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021, berikut adalah daftar daerah PPKM Level 3 di Pulau Jawa dan Bali terbaru: 1. DKI Jakarta- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat