Jaddi gugat Hite Jinro terkait impor minuman keras



JAKARTA, Importir minuman beralkohol PT Jaddi Internasional gugat PT Hite Jinro terkait kesalahan data klasifikasi barang impor berupa minuman soju yang mengakibatkan hukuman denda dari Ditjen Bea dan Cukai.

Jaddi mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 12 Agustus 2015.

Jaddi Internasional menuntut Hite Jinro untuk membayarkan denda beserta bunga yang dikenakan oleh Ditjen Bea dan Cukai sebesar Rp 18, 43 miliar beserta kerugian immateril sebesar Rp 5 miliar.


Selain itu, meminta majelis untuk menyatakan PT Hije Jinro sebagai pihak yang bertanggung jawab atas soju yang diimpor selama 2011-2013 dan menyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Saat ini, persidangan sudah masuk dalam tahap jawaban tergugat ( PT Hite Jinro).

Pada proses mediasi gagal tercapai kesepakatan, karena Hite Jinro menolak dan berpegang pada perjanjian awal.

Fajri Partama Kuasa Hukum PT Jaddi Internasional menjelaskan bila perusahaan asal Korea tersebut tidak mau membayarkan denda tersebut.

Padahal mereka sudah menyampaikan alasan dikenakannya denda.

" Kami sudah minta pertanggung jawaban tapi, tidak ada respon positif," tambah Fajri, Selasa (10/11).

Agus Kuasa Hukum Pt Hite Jinro menjelaskan bila dalam perjanjian disebutkan bila PT Jaddi Internasional menerima 11% dari setiap nilai pengiriman produk yang dilakukan.

Fakta hukum yang terjadi, Bea Cukai punya kewenangan untuk menindak pelanggaran.

"Menurut undang-undang kepabean bisa menurunkan atau menaikkan tarif yang dikenakan dan faktanya dinaikkan. Ketika penggugat meminta bayar bersama, kami tetap berpedoman pada perjanjian awal," katanya.

Sekedar informasi, gugatan perdata ini berawal dari kerjasama antara PT Jaddi Internasional dengan PT Hite Jinro untuk menjual soju di Indonesia.

Perjanjian tersebut disepakati dan disahkan dalam perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak pada tahun 2011.

Dalam perjanjian tersebut juga dicantumkan kalsifikasi soju dalam jenis barang impor sebagai syarat laporan kepada Ditjen Bea dan Cukai.

Saat pemeriksaan Ditjen Bea dan Cukai menemukan bila soju yang dikirim memiliki cara pembuatan yang berbeda dengan dokumen awal.

Soju yang dikirimkan menggunakan distilasi dalam proses pembuatannya.

Berdasarkan hal tersebut, seharusnya pos tarif yang ditetapkan yaitu HS 2208.90.90.00 dengan bea masuk 125.000 per liter.

Adapun pada 18 April 2013, diketahui ada kekurangan pembayaran dari penggugat sebesar Rp 608 juta.

Pemerintah menilai selama ini penggugat telah keliru dalam memberikan dokumen izin impor.

Alhasil, Ditjen Bea dan Cukai mengeluarkan penetapan kembali terkait soju yang telah diimpor sejak 2011.

Dalam surat pemberitahuan penetapan tarif yang diterbitkan oleh Ditjen Bea dan Cukai atas pemberitahuan impor barang No. 0036/M, ditetapkan kekurangan keseluruhan adalah Rp 15,18 miliar beserta bunga yang mencapai Rp 3,25 miliar.

Selain itu, izin impor dan distribusi penggugat juga sempat diblokir selama 6 bulan.

Dalam proses dengan Ditjen Bea dan Cukai dan sebelum perjanjian dicabut, PT Hite Jinro telah menjalin kerjasama dengan PT Sarinah untuk izin impor dan PT Cahaya Kreasi Partindo untuk izin distribusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto