KONTAN.CO.ID - SEOUL. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memperpanjang sanksi terhadap Korea Utara selama satu tahun lagi pada Rabu (17/6). Sanksi diperpanjang karena Trump melihat adanya ancaman luar biasa yang ditimbulkan Korea Utara. Korea Times melaporkan, dalam pemberitahuan rutin yang dikirim ke Kongres AS, Trump menyebut, ia melanjutkan kebijakan darurat nasional sehubungan dengan Korea Utara yang pertama kali diumumkan pada 26 Juni 2008. Keputusan Trump tersebut tertuang dalam Executive Order 13466. Perintah eksekutif tersebut menyerukan sanksi terhadap Korea Utara untuk menghentikan program-program rudal nuklir dan balistiknya.
Jadi ancaman, Donald Trump perpanjang sanksi atas Korea Utara
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memperpanjang sanksi terhadap Korea Utara selama satu tahun lagi pada Rabu (17/6). Sanksi diperpanjang karena Trump melihat adanya ancaman luar biasa yang ditimbulkan Korea Utara. Korea Times melaporkan, dalam pemberitahuan rutin yang dikirim ke Kongres AS, Trump menyebut, ia melanjutkan kebijakan darurat nasional sehubungan dengan Korea Utara yang pertama kali diumumkan pada 26 Juni 2008. Keputusan Trump tersebut tertuang dalam Executive Order 13466. Perintah eksekutif tersebut menyerukan sanksi terhadap Korea Utara untuk menghentikan program-program rudal nuklir dan balistiknya.