KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memberikan rekomendasi terkait dana hibah. Asal tahu saja, sebelumnya dana hibah menjadi salah satu sumber korupsi. Hal itu terlihat dari kasus korupsi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Imam menjadi tersangka karena menerima suap dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Baca Juga: Jadi tersangka kasus dana hibah KONI, Imam Nahrowi mundur dari posisi Menpora
Suap tersebut untuk memberikan dana hibah dari Kempora kepada KONI dalam anggaran tahun 2018. "Hibah sih boleh aja, tapi untuk KONI sebaiknya pakai satuan kerja (satker) tersendiri, mungkin nanti BPK juga merekomendasikan seperti itu," terang Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara usai menyampaikan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2019, Kamis (19/9). Model pertanggungjawaban dana hibah dinilai perlu dirapihkan. Khusus untuk KONI disarankan agar menjadi Satker di bawah Kempora. Hal itu akan membuat KONI memiliki anggaran tersendiri. Asal tahu saja saat ini KONI merupakan organisasi yang tidak berorientasi pada profit.