KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menggaungkan rencana penunjukan bank jangkar sebagai penyangga likuiditas. Untuk menjadi bank jangkar, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh bank. Asal tahu saja, penunjukan bank jangkar merupakan upaya regulator dan pemerintah untuk memastikan kebutuhan likuiditas perbankan di tengah meningkatnya permintaan restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19 tetap terpenuhi. Baca Juga: Wacana KSSK jadikan bank Himbara sebagai penyangga likuiditas timbulkan pertanyaan
Jadi bank jangkar yang menyangga likuiditas? Simak kriteria yang harus dipenuhi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menggaungkan rencana penunjukan bank jangkar sebagai penyangga likuiditas. Untuk menjadi bank jangkar, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh bank. Asal tahu saja, penunjukan bank jangkar merupakan upaya regulator dan pemerintah untuk memastikan kebutuhan likuiditas perbankan di tengah meningkatnya permintaan restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19 tetap terpenuhi. Baca Juga: Wacana KSSK jadikan bank Himbara sebagai penyangga likuiditas timbulkan pertanyaan