JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang putusan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada Kamis (21/8) mendatang. Bagaimana cara kesembilan hakim Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan dan mengambil putusan yang akan diambil? Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Ayat 1 dalam pasal tersebut menyebutkan, Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim. Dalam ayat 2, diatur bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan harus didasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Ayat 3 mengatur agar putusan Mahkamah Konstitusi wajib memuat fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.
Jadi begini cara MK putuskan sengketa pilpres!
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang putusan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada Kamis (21/8) mendatang. Bagaimana cara kesembilan hakim Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan dan mengambil putusan yang akan diambil? Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Ayat 1 dalam pasal tersebut menyebutkan, Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim. Dalam ayat 2, diatur bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan harus didasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Ayat 3 mengatur agar putusan Mahkamah Konstitusi wajib memuat fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.