Jadi biang kerok banjir Jakarta, vila di Puncak bakal dibongkar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada penemuan yang mengejutkan tentang biang kerok banjir yang melanda kawasan Jakarta. Yakni, pembangunan vila-vila yang memadati kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terkait hal tersebut, dalam waktu dekat, vila-vila itu akan segera dibongkar. 

Seperti yang diketahui, banjir terjadi di sejumlah area di Jakarta, termasuk kawasan Monas, dan Istana Negara, dan Bekasi pada Senin (24/2/2020), dan Selasa (25/2/2020). 

Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (Dirjen PPRPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang menegaskan hal itu pada Selasa (25/4/2020). 


Baca Juga: BMKG sebut Indonesia sedang alami fenomena cuaca ekstrem, apa maksudnya?

"Vila-vila akan kami bongkar jika ditemukan melanggar tata ruang," tegas Budi. 

Menurut Budi, Kementerian ATR/BPN merekomendasikan hanya 20% kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, yang dapat dimanfaatkan untuk bangunan. Pembongkaran vila merupakan salah satu bagian dari audit tata ruang di hulu Jakarta, yang akan dilakukan Kementerian ATR/BPN. 

Selain itu, audit tata ruang di hulu Jakarta juga dilakukan melalui upaya penanaman kembali (reboisasi) dengan menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Baca Juga: Sempat banjir, Jasa Marga pastikan semua ruas Tol Jagorawi sudah beroperasi normal

Sementara untuk audit tata ruang di bagian tengah yang terkait sumber daya air (SDA), Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Ditjen SDA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Budi menjelaskan, daerah tengah yakni Bogor dan Depok memiliki SDA berupa danau yang jumlahnya terus mengalami penyusutan. Untuk mencegah meluasnya penyusutan, Kementerian ATR/BPN akan melakukan sertifikasi danau supaya tidak lagi disalahgunakan dan dialihfungsikan oleh masyarakat. 

Baca Juga: Masih banjir, rekayasa perjalanan KRL Commuter Line masih berlanjut hari ini

Adapun penanganan banjir di daerah hilir Jakarta akan serupa dengan di Puncak, yakni membongkar bangunan-bangunan yang tidak memiliki hak, dan melanggar tata ruang.

"Kami identifikasi lokasi dulu, ada ada yang mau kita bongkar termasuk bangunan yang tidak mempunyai hak," imbuh Budi. 

Baca Juga: OC Formula E klaim uji coba kupas aspal di Monas berjalan lancar

Pemerintah bisa mencabut hak milik atas bangunan tersebut untuk penanggulangan bencana sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 

Budi mengakui, banjir di sejumlah wilayah di Jakarta dan Bekasi juga disebabkan oleh kepadatan bangunan, sehingga menutup resapan air. "Kami berkejaran dengan waktu untuk mengaudit semua dari hulu sampai ke hilir," pungkas Budi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bikin Jakarta Banjir, Vila di Puncak Bakal Dibongkar" Penulis : Hilda B Alexander Editor : Hilda B Alexander

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie