KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Koordinator, JPPI Ubaid Matraji menilai regulasi yang menjadi payung hukum dari kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) ini menjadi biang kerok kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) belakangan ini. "UU 12/2012 sebagai payung PTNBH harus direvisi dan harus dikembalikan bahwa pendidikan tinggi adalah public goods," jelas Ubaid pada Kontan.co.id, Minggu (19/5).
Jadi Biang UKT Mahal, JPPI Minta UU Pendidikan Tinggi Direvisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Koordinator, JPPI Ubaid Matraji menilai regulasi yang menjadi payung hukum dari kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) ini menjadi biang kerok kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) belakangan ini. "UU 12/2012 sebagai payung PTNBH harus direvisi dan harus dikembalikan bahwa pendidikan tinggi adalah public goods," jelas Ubaid pada Kontan.co.id, Minggu (19/5).