Jadi BUMN, SKK Migas dilarang jual saham



JAKARTA. Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) menginginkan agar Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) tidak menjual sahamnya ketika menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Fahmi Radi menyebut, alasannya SKK Migas akan memiliki aset berupa cadangan migas di Indonesia, ketika menjadi BUMN. Makanya, dia mengusulkan dalam revisi Undang-Undang Migas yang baru, harus ada pasal yang mengatur hal tersebut. "Agar ada jaminan, perlu pasal khusus yang mengatur BUMN Khusus dalam UU Migas," katanya kepada KONTAN, Kamis (5/3).

Pihaknya perlu memastikan agar ke depannya saham SKK Migas akan tetap dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah sebagai representasi negara dalam bisnis migas. Tugas SKK Migas adalah menyiapkan dan mengelola lahan-lahan migas.


Menurut dia, SKK Migas juga akan memiliki kewenangan untuk melakukan penandatangan kontrak dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Hal ini untuk mengurangi risiko ketika ada gugatan kepada Pemerintah dari KKKS.

Meski begitu, SKK Migas tetap tidak boleh melakukan kegiatan eksplorasi. Kegiatan eksplorasi akan menjadi tugas PT Pertamina (Persero). Fahmi menyebut, penghasilan utama SKK Migas akan berupa fee (imbalan) dalam pengusahaan lahan Migas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia