Jadi Calon DK OJK, Hasan Fawzi Usung 5 Klaster Reformasi Integritas Pasar Modal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasan Fawzi, calon Anggota Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalani uji kepatuhan dan kelayakan (Fit and proper test) di Komisi XI DPR RI pada Rabu (11/3/2026).

Dalam paparannya, Hasan mengaku telah menyiapkan agenda besar reformasi integritas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Reformasi ini bertujuan memperkuat kredibilitas pasar sekaligus meningkatkan daya saing pasar keuangan Indonesia.

Hasan mengatakan reformasi tersebut menjadi bagian dari visi penguatan sektor pasar modal agar lebih terpercaya, likuid, modern, dan berkelanjutan.


Menurutnya, integritas pasar modal merupakan fondasi utama untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mempertahankan kepercayaan investor.

Baca Juga: Peraturan OJK Soal Ekosistem Asuransi Kesehatan Berpotensi Menyehatkan Industri

“Tanpa integritas yang kuat, pasar modal akan sulit menjalankan perannya sebagai sarana penggalangan dana dan sumber pembiayaan pembangunan nasional,” ujarnya dalam paparan di hadapan Komisi XI DPR RI, Rabu (11/3).

Hasan menjelaskan, reformasi ini dilatarbelakangi oleh berbagai tantangan struktural yang masih dihadapi sektor pasar modal. Di satu sisi, indikator pasar terlihat kuat dengan peningkatan jumlah investor, rekor nilai transaksi harian, serta kapitalisasi pasar yang terus meningkat.

Namun di sisi lain, masih terdapat sejumlah persoalan mendasar terkait integritas pasar.

“Berbagai praktik seperti manipulasi harga, perdagangan semu, penggunaan rekening nominee hingga penyebaran informasi menyesatkan masih menjadi persoalan serius,” kata Hasan.

Selain itu, pengawasan perilaku pasar dinilai belum sepenuhnya terintegrasi, sementara tingkat literasi investor di Indonesia juga masih relatif rendah.

Baca Juga: Junaidi Hisom Lolos Fit and Proper Test OJK, Resmi Jadi Komisaris Bank Mandiri Taspen

Di sektor lain seperti pasar derivatif dan bursa karbon, tantangan juga muncul dari sisi keterbatasan produk serta partisipasi pelaku pasar yang masih terbatas.

Sebagai respons atas berbagai tantangan tersebut, Hasan merumuskan kerangka reformasi yang disebut Integralitas. Kerangka ini akan mengoordinasikan delapan rencana aksi reformasi integritas yang dikelompokkan dalam lima klaster utama.

Kelima klaster tersebut meliputi integrasi, granularitas, likuiditas, transparansi, dan akuntabilitas.

Pada klaster integrasi, fokus akan ditekankan pada memperkuat koordinasi lintas lembaga termasuk dengan kementerian, parlemen, aparat penegak hukum, serta pelaku industri.

Sementara pada klaster granularitas, fokus akan ditekankan pada meningkatkan kualitas dan detail data investor serta kepemilikan saham perusahaan terbuka. Klasifikasi investor yang sebelumnya hanya lima kategori akan diperluas menjadi 28 subkategori.

Dari sisi likuiditas, reformasi akan dilakukan melalui peningkatan batas minimum free float saham menjadi 15% dari sebelumnya 7,5%. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar sekaligus memperdalam pasar modal.

Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Lumbung Sari Pialang Asuransi

Selain itu, pengembangan produk juga akan diperluas ke instrumen non-ekuitas seperti surat utang, sukuk, derivatif, keuangan berkelanjutan, hingga bursa karbon.

Pada klaster transparansi, akan dilakukan penguatan keterbukaan informasi dengan mengungkap pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) dari perusahaan terbuka.

Ia juga mengaku akan mendorong pengungkapan potensi afiliasi antar pemegang saham, khususnya bagi kepemilikan di atas 1%.

Adapun pada klaster akuntabilitas, reformasi akan difokuskan pada penguatan tata kelola emiten, peningkatan kepatuhan, serta penegakan hukum di pasar modal. “Reformasi juga mencakup arah pengembangan demutualisasi bursa untuk meningkatkan tata kelola dan daya saing pasar,” kata Hasan.

Dalam tahap awal implementasi, OJK telah mulai menerapkan sejumlah langkah reformasi. Salah satunya adalah publikasi struktur kepemilikan saham di atas 1% yang mulai diberlakukan sejak 3 Maret 2026.

Selain itu, OJK juga disebut Hasan telah menyempurnakan klasifikasi investor menjadi lebih rinci serta tengah memfinalisasi revisi aturan terkait peningkatan free float saham.

Baca Juga: OJK: Perbankan Triwulan I-2026 Tetap Resilien Meski Geopolitik Memanas

Ke depan, OJK juga berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus bersama kementerian dan lembaga terkait untuk mengawal reformasi integritas pasar modal. Melalui reformasi tersebut, ia menargetkan berbagai indikator pasar modal meningkat dalam lima tahun ke depan.

Hasan menyebutkan, kapitalisasi pasar ditargetkan mencapai Rp 25.000 triliun atau sekitar 80% dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada 2031.

Jumlah investor juga diharapkan meningkat hingga 30 juta investor, sementara rata-rata nilai transaksi harian ditargetkan mencapai Rp 35 triliun per hari.

“Kami ingin memastikan sektor pasar modal tidak hanya tumbuh dari sisi angka, tetapi juga menjadi pasar yang lebih kredibel, lebih dalam, lebih likuid, dan berdaya saing global,” ujar Hasan.