KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Darmansyah menyiapkan lima pilar strategis untuk memperkuat kelembagaan OJK ke depan. Langkah ini dinilai penting agar otoritas mampu lebih adaptif dan kredibel dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam paparannya di hadapan Komisi XI DPR RI, Darmansyah yang merupakan Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik OJK mengatakan, penguatan kelembagaan OJK menjadi krusial di tengah kebutuhan pembiayaan besar untuk mendorong target pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Ia mencatat saat ini dana pihak ketiga (DPK) perbankan telah mencapai lebih dari Rp 10.000 triliun dan penyaluran kredit sekitar Rp 8.000 triliun. Namun untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029, Indonesia masih membutuhkan investasi sekitar Rp 13.000 triliun.
Baca Juga: Kredit Perbankan Sektor Konstruksi Terus Tumbuh Agresif Ditopang Program Pemerintah “Karena itu OJK harus menjadi lembaga yang adaptif, kredibel, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya dalam RDPU Calon Anggota DK OJK, Rabu (11/3/2026). Adapun lima pilar penguatan kelembagaan yang diusung Darmansyah meliputi kontinuitas sumber pendanaan OJK, transformasi organisasi dan sumber daya manusia (SDM), percepatan pembangunan infrastruktur, penguatan sinergi kelembagaan, serta peningkatan penegakan hukum dan integritas pasar. Pilar pertama adalah memastikan keberlanjutan sumber pendanaan OJK. Saat ini pembiayaan OJK sebagian besar berasal dari pungutan industri jasa keuangan serta dimungkinkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun menurutnya, keterbatasan kapasitas fiskal negara membuat OJK perlu mencari alternatif pembiayaan yang lebih berkelanjutan agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. “Tanpa pendanaan yang cukup, OJK akan sulit bergerak lebih cepat menghadapi perkembangan sektor jasa keuangan,” katanya. Pilar kedua adalah transformasi organisasi OJK, termasuk peningkatan kapasitas SDM serta penguatan teknologi pengawasan atau supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech).
Baca Juga: Calon DK OJK Adi Budiarso: Demutualisasi Bursa Buka Kepemilikan Baru Darmansyah menilai OJK selama ini kerap terlambat melakukan penyesuaian organisasi dibandingkan dengan pesatnya perkembangan industri keuangan, terutama di era digital. Karena itu, ia menilai OJK perlu menjadi organisasi yang lebih efisien, adaptif, dan memiliki kapasitas SDM yang sesuai dengan perkembangan teknologi. Selanjutnya, pilar ketiga adalah percepatan pembangunan infrastruktur fisik. Darmansyah menilai kondisi kantor OJK saat ini belum sepenuhnya mendukung konsep pengawasan yang terintegrasi. Ia mengusulkan adanya integrasi kantor pusat OJK dalam satu lokasi agar pengawasan lintas sektor, mulai dari perbankan, pasar modal, hingga industri keuangan nonbank, dapat berjalan lebih efektif. Selain di pusat, penguatan infrastruktur juga diperlukan di kantor daerah OJK guna meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Calon DK OJK Adi Budiarso Dorong Inklusi dan Pendalaman Sektor Keuangan Pilar keempat adalah penguatan sinergi kelembagaan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum. Menurut Darmansyah, sinergi tersebut penting untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap OJK. Terakhir, pilar kelima adalah penguatan penegakan hukum dan integritas pasar di sektor jasa keuangan. Hal ini dinilai penting mengingat semakin kompleksnya kasus kejahatan keuangan seiring dengan perkembangan digitalisasi. Ia mencontohkan OJK telah memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Bareskrim Polri dalam penanganan investasi ilegal.
Baca Juga: Kredit Berisiko Naik pada Awal Tahun, Apa Sebabnya? Darmansyah menambahkan implementasi lima pilar tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pada 2026, OJK akan melakukan konsolidasi internal, kemudian dilanjutkan fase akselerasi pada 2027–2028, dan optimalisasi pada periode 2029–2030. Melalui langkah tersebut, ia berharap OJK dapat semakin kuat dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News