JAKARTA. Inspektur Jenderal Polisi Yotje Mende mengaku khilaf karena tidak memperbarui laporan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara (LHKPN) sejak 2007. Pengakuan itu ia sampaikan kepada Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK saat mengikuti wawancara tahap akhir sebagai calon pimpinan KPK di Gedung Setneg, Jakarta, Rabu (26/8). "LHKPN (terakhir) sejak 2007. Waktu saya di Kepri (Kepulauan Riau), saya terima formulir LHKPN, tapi waktunya mepet jadi enggak sempat (mengisi)," kata Yotje. Anggota Pansel KPK, Harkristuti Harkrisnowo, menanyakan alasan mengapa Yotje tidak melaporkan LHKPN. Dalam catatan Pansel, sejak 2009 sampai 2015, Yotje setidaknya lima kali berganti jabatan dan harus lima kali menyampaikan LHKPN kepada KPK.
Jadi capim KPK, Irjen Yotje belum laporkan harta
JAKARTA. Inspektur Jenderal Polisi Yotje Mende mengaku khilaf karena tidak memperbarui laporan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara (LHKPN) sejak 2007. Pengakuan itu ia sampaikan kepada Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK saat mengikuti wawancara tahap akhir sebagai calon pimpinan KPK di Gedung Setneg, Jakarta, Rabu (26/8). "LHKPN (terakhir) sejak 2007. Waktu saya di Kepri (Kepulauan Riau), saya terima formulir LHKPN, tapi waktunya mepet jadi enggak sempat (mengisi)," kata Yotje. Anggota Pansel KPK, Harkristuti Harkrisnowo, menanyakan alasan mengapa Yotje tidak melaporkan LHKPN. Dalam catatan Pansel, sejak 2009 sampai 2015, Yotje setidaknya lima kali berganti jabatan dan harus lima kali menyampaikan LHKPN kepada KPK.