Jadi capim KPK, Irjen Yotje belum laporkan harta



JAKARTA. Inspektur Jenderal Polisi Yotje Mende mengaku khilaf karena tidak memperbarui laporan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara (LHKPN) sejak 2007. Pengakuan itu ia sampaikan kepada Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK saat mengikuti wawancara tahap akhir sebagai calon pimpinan KPK di Gedung Setneg, Jakarta, Rabu (26/8).

"LHKPN (terakhir) sejak 2007. Waktu saya di Kepri (Kepulauan Riau), saya terima formulir LHKPN, tapi waktunya mepet jadi enggak sempat (mengisi)," kata Yotje.

Anggota Pansel KPK, Harkristuti Harkrisnowo, menanyakan alasan mengapa Yotje tidak melaporkan LHKPN. Dalam catatan Pansel, sejak 2009 sampai 2015, Yotje setidaknya lima kali berganti jabatan dan harus lima kali menyampaikan LHKPN kepada KPK.


"Mungkin kami lupa walau surat itu ada di meja," kata Yotje.

Mantan Kepala Polda Papua itu juga mengatakan bahwa dirinya baru menerima formulir LHKPN 2015 sekitar dua pekan lalu dan setelah dirinya selesai bertugas sebagai Kapolda Papua.

Harkristuti juga meminta klarifikasi Yotje mengenai harta kekayaannya pada 2007 yang mencapai sekitar Rp 3 miliar dan penambahan harta pada 2009 sebesar Rp 1,734 miliar. Yotje membenarkan jumlah harta kekayaannya itu dan penambahan harta pada 2009 berasal dari dua usaha yang ia jalankan bersama keluarganya di Gorontalo dan Sorong.

"Kami berpikir (LHKPN) itu penting, tapi kami berpikir tidak pernah melakukan pelanggaran," ujar Yotje.

Selain itu, Harkristuti juga meminta Yotje menjelaskan lalu-lintas keuangannya pada 2013. Berdasarkan penelusuran Pansel, ada banyak pemasukan dalam rekening Yotje di sepanjang tahun itu.

"Itu namanya rezeki, dalam setahun bisa dapat Rp 600 juta (usaha di Sorong). Dari usaha sewa mobil (di Gotontalo) dapat hampir Rp 400 juta. Tahun 2013 kami dapat kurang lebih Rp 1,3 miliar," kata Yotje. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia