KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menjadi Central Counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Dengan begitu, KPEI tak hanya melayani transaksi di pasar modal. Sebenarnya, KPEI telah memperoleh izin usaha sebagai CCP PUVA dari Bank Indonesia (BI) pada 28 Juni 2024. Namun sinergi antara lembaga jasa keuangan baru diresmikan pada Senin (12/8). Sejalan dengan ini, KPEI kedatangan pemegang saham baru. Yakni, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).
Jadi Central Counterparty (CCP) PUVA, KPEI Kedatangan 9 Pemegang Saham Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menjadi Central Counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Dengan begitu, KPEI tak hanya melayani transaksi di pasar modal. Sebenarnya, KPEI telah memperoleh izin usaha sebagai CCP PUVA dari Bank Indonesia (BI) pada 28 Juni 2024. Namun sinergi antara lembaga jasa keuangan baru diresmikan pada Senin (12/8). Sejalan dengan ini, KPEI kedatangan pemegang saham baru. Yakni, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).