KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan aturan untuk dealer utama dalam proses perdagangan atau lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk negara. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213 Tahun 2019, yang dapat ditunjuk menjadi dealer utama SBSN ialah bank, baik bank umum konvensional maupun bank syariah, serta perusahaan efek. Untuk bank, syaratnya wajib memiliki izin usaha yang masih berlaku dan memenuhi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berdasarkan otoritas terkait. Bank juga diwajibkan memenuhi modal inti minimal Rp 1 triliun.
Jadi dealer utama SBSN, ini kriteria dan persyaratannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan aturan untuk dealer utama dalam proses perdagangan atau lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk negara. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213 Tahun 2019, yang dapat ditunjuk menjadi dealer utama SBSN ialah bank, baik bank umum konvensional maupun bank syariah, serta perusahaan efek. Untuk bank, syaratnya wajib memiliki izin usaha yang masih berlaku dan memenuhi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berdasarkan otoritas terkait. Bank juga diwajibkan memenuhi modal inti minimal Rp 1 triliun.