KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak cara membuat surat keterangan bebas narkoba (SKBN). Surat keterangan bebas narkoba / SKBN adalah salah satu dokumen yang harus dilampirkan dalam pemberkasan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021. Sesuai jadwal yang ditetapkan, pemberkasan CPNS 2021 mulai berlangsung pada 7 Januari 2022. Lalu, bagaimana cara membuat surat keterangan bebas narkoba (SKBN)? Surat keterangan bebas narkoba / SKBN dapat diterbitkan di kantor kepolisian setempat dan fasilitas kesehatan. Surat keterangan bebas narkoba / SKBN ini menyatakan peserta tidak pernah mengonsumsi narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya.
Pasalnya, penggunaan narkoba dapat memengaruhi kinerja seseorang di tempat kerja. Oleh karena itu. Surat keterangan bebas narkoba / SKBN ini sering dijadikan dokumen persyaratan melamar kerja. Umumnya, agar Surat keterangan bebas narkoba / SKBN ini bisa diterbitkan, pemohon harus melakukan prosedur pengetesan melalui urin dengan menggunakan bantuan alat urine screen plus. Baca Juga: Wajib Untuk Pemberkasan CPNS 2021, Ini Cara Membuat SKCK Online Biaya tes bebas narkoba Biaya mengurus surat keterangan bebas narkoba / SKBN tergantung masing-masing tempat melakukan pengecekan. Mungkin akan lebih terjangkau jika tes bebas narkoba dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau Puskesmas. Berdasarkan situs alodokter.com, biaya cek narkoba di rumah sakit dan klinik berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 500.000.
Cara membuat surat keterangan bebas narkoba
Surat bebas narkoba ini bisa diurus di fasilitas kesehatan, kantor polisi, dan kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui rangkaian uji lab untuk memastikan tubuh pemohon bebas dari narkoba. Cara membuat surat keterangan bebas narkoba di Polri Mengutip Kompas.com, berikut cara mengurus surat keterangan bebas narkoba di kantor Polres terdekat. Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan surat bebas narkoba, yaitu: Surat pengantar dari kelurahan Fotocopy kartu keluarga (KK) 1 lembar.- Fotocopy KTP 2 lembar.
- Fotokopi akta kelahiran 1 lembar.
- Pas foto 4x6 2 lembar (tidak ada ketentuan untuk warna latar/bebas).
- Petugas dari divisi reserse narkoba akan mengambil sampel tes urine.
- Hasil tes urine biasanya akan keluar sekitar 30 menit setelah pengambilan sampel.
- Ketika hasil tes urine menunjukkan negatif penggunaan narkoba, petugas akan mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba dengan cap kepolisian.
- Membawa pas foto berukuran 4x6 sebanyak dua lembar.
- Membawa KTP asli.
- Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran.
- Menyelesaikan biaya administrasi agar uji laboratorium dapat segera dilaksanakan
- Mengambil sampel urine, lalu diberikan kepada pihak penguji lab.
- Tunggu kurang lebih 30 menit untuk mendapatkan hasilnya.
- Membawa pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
- Membawa KTP asli.
- Mengambil dan mengisi form pendaftaran yang disediakan.
- Membuat surat pernyataan tentang tujuan pelaksanaan tes.
- Menyelesaikan urusan administrasi.
- Mengikuti serangkaian tes.
- Menunggu beberapa saat sampai hasil tes keluar.