KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Larangan mudik Lebaran 2020 sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini diambil untuk menekan penyebaran virus corona ( Covid-19). Larangan mudik hanya berlaku pada wilayah-wilayah yang sudah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) atau zona merah, misalnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Riau. Jadi, arus kendaraan bermotor, baik transportasi umum, mobil, dan sepeda motor dilarang melintasi wilayah zona merah tersebut. Sedangkan, untuk daerah yang belum berstatus PSBB, masih bisa melakukan aktivitas mudik. Misalnya, dari Lampung menuju Medan, Tegal menuju Brebes, Solo ke Surabaya, dan lain sebagainya. Meskipun tidak dilarang, namun imbauan pemerintah untuk tidak mudik pada daerah yang tidak berstatus PSBB atau zona merah tetap berlaku. Lalu bagaimana aktivitas untuk di dalam kota sendiri nantinya. Apakah akan dilarang juga, atau ada ketentuan lain bagi mayarakat di zona merah, khususnya Jabodetabek?
Jadi, hanya kendaraan dari zona merah yang dilarang mudik...
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Larangan mudik Lebaran 2020 sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini diambil untuk menekan penyebaran virus corona ( Covid-19). Larangan mudik hanya berlaku pada wilayah-wilayah yang sudah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) atau zona merah, misalnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Riau. Jadi, arus kendaraan bermotor, baik transportasi umum, mobil, dan sepeda motor dilarang melintasi wilayah zona merah tersebut. Sedangkan, untuk daerah yang belum berstatus PSBB, masih bisa melakukan aktivitas mudik. Misalnya, dari Lampung menuju Medan, Tegal menuju Brebes, Solo ke Surabaya, dan lain sebagainya. Meskipun tidak dilarang, namun imbauan pemerintah untuk tidak mudik pada daerah yang tidak berstatus PSBB atau zona merah tetap berlaku. Lalu bagaimana aktivitas untuk di dalam kota sendiri nantinya. Apakah akan dilarang juga, atau ada ketentuan lain bagi mayarakat di zona merah, khususnya Jabodetabek?