Jadi Hari Libur, Karyawan yang Masuk Saat Pemilu Berhak Dapat Uang Lembur



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan hari pemungutan suara pemilihan umum menjadi hari libur nasional. Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 10 tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. 

Keppres tersebut ditetapkan pada 6 Februari 2024.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," tulis Diktum Kesatu yang dikutip Kontan, Rabu (7/2).


Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Baca Juga: Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Ditetapkan Sebagai Libur Nasional

Poin dua SE tersebut menyebutkan, Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya. 

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis poin ketiga SE Menaker nomor 1 tahun 2024 tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari