KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan hari pemungutan suara pemilihan umum menjadi hari libur nasional. Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 10 tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. Keppres tersebut ditetapkan pada 6 Februari 2024. "Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," tulis Diktum Kesatu yang dikutip Kontan, Rabu (7/2).
Jadi Hari Libur, Karyawan yang Masuk Saat Pemilu Berhak Dapat Uang Lembur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan hari pemungutan suara pemilihan umum menjadi hari libur nasional. Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 10 tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. Keppres tersebut ditetapkan pada 6 Februari 2024. "Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," tulis Diktum Kesatu yang dikutip Kontan, Rabu (7/2).