JAKARTA. Rencana pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk menjadi lembaga independen pajak sangat bergantung dari revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemerintah menginginkan institusi pajak dapat menjadi sebuah lembaga independen yang lebih kuat. Dengan menjadi lembaga independen, maka, Ditjen Pajak akan memiliki keleluasaan untuk melakukan akselerasi dalam mencapai targetnya. Untuk melakukan akselerasi itu menurut Suryo, Ditjen Pajak seringkali dihadapkan pada izin-izin, misalnya penambahan kantor baru dan juga penambahan Sumber Daya Manusia (SDM).
Jadi independen Ditjen Pajak bisa lebih leluasa
JAKARTA. Rencana pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk menjadi lembaga independen pajak sangat bergantung dari revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemerintah menginginkan institusi pajak dapat menjadi sebuah lembaga independen yang lebih kuat. Dengan menjadi lembaga independen, maka, Ditjen Pajak akan memiliki keleluasaan untuk melakukan akselerasi dalam mencapai targetnya. Untuk melakukan akselerasi itu menurut Suryo, Ditjen Pajak seringkali dihadapkan pada izin-izin, misalnya penambahan kantor baru dan juga penambahan Sumber Daya Manusia (SDM).