JAKARTA. Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hakim Saifuddin menilai pemecatan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum PPP sudah sah berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP. Menurut Lukman, Suryadharma terpaksa dipecat karena tidak mau mengundurkan diri meski sudah menjadi tersangka kasus korupsi. "Dalam rangka menjaga kehormatan dan marwah partai, kami minta beliau (Suryadharma) mundur. Hanya dia tidak berkenan sehingga tidak ada pilihan lain diambil lah langkah konstitusional (dipecat)," ujar Lukman di Kantor Presiden, Kamis (11/9). Menteri Agama RI itu mengungkapkan, pemecatan Suryadharma itu sebenarnya untuk menjaga kehormatan partai. PPP, lanjutnya, tidak ingin terbelenggu atau tersandera dengan status tersangka yang menjerat Suryadharma.
Jadi ini alasan pemecatan Suryadharma Ali
JAKARTA. Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hakim Saifuddin menilai pemecatan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum PPP sudah sah berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP. Menurut Lukman, Suryadharma terpaksa dipecat karena tidak mau mengundurkan diri meski sudah menjadi tersangka kasus korupsi. "Dalam rangka menjaga kehormatan dan marwah partai, kami minta beliau (Suryadharma) mundur. Hanya dia tidak berkenan sehingga tidak ada pilihan lain diambil lah langkah konstitusional (dipecat)," ujar Lukman di Kantor Presiden, Kamis (11/9). Menteri Agama RI itu mengungkapkan, pemecatan Suryadharma itu sebenarnya untuk menjaga kehormatan partai. PPP, lanjutnya, tidak ingin terbelenggu atau tersandera dengan status tersangka yang menjerat Suryadharma.