KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Firman Wijaya, pengacara Terdakwa kasus e-KTP mengatakan, pengajuan diri Setya Novanto menjadi justice collaborator (JC) lantaran kliennya ingin membeberkan nama-nama lain terkait kasus e-KTP. Firman mengungkapkan, Novanto tak miliki peran sentral dalam kasus ini, sebab proyek pengadaan e-KTP merupakan proyek resmi yang diselenggarakan negara. "Yang jelas ini bukan proyek pribadi Novanto. E-KTP ini proyek resmi, nanti bisa dilihat siapa yg paling menentukan inisiator proyeknya entah di eksekutif atau di legislatif," kata Firman di PN Jakpus, Kamis (11/1).
Jadi justice collaborator, Setnov ingin beberkan nama lain di kasus e-KTP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Firman Wijaya, pengacara Terdakwa kasus e-KTP mengatakan, pengajuan diri Setya Novanto menjadi justice collaborator (JC) lantaran kliennya ingin membeberkan nama-nama lain terkait kasus e-KTP. Firman mengungkapkan, Novanto tak miliki peran sentral dalam kasus ini, sebab proyek pengadaan e-KTP merupakan proyek resmi yang diselenggarakan negara. "Yang jelas ini bukan proyek pribadi Novanto. E-KTP ini proyek resmi, nanti bisa dilihat siapa yg paling menentukan inisiator proyeknya entah di eksekutif atau di legislatif," kata Firman di PN Jakpus, Kamis (11/1).